BANDA ACEH – Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA), Zubir Sahim, menyebutkan sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2015, Badan Pengelola Migas Aceh  (BPMA) segera memfasilitasi PT PEMA selaku Badan Usaha Milik Aceh untuk pembukaan dan pemanfaatan data minyak dan gas bumi pada Wilayah Kerja Blok “B” di Aceh Utara.  

Pembukaan data itu, kata Zubir Sahim, diperlukan untuk melengkapi syarat bagi PT PEMA di mana sebagian besar persyaratannya telah dipersiapkan BUMA ini.  Data ini diperlukan untuk kelengkapan syarat guna pengelolaan Wilayah Kerja Blok “B” setelah masa transisi berakhir pada 17 November 2020. 

“Selanjutnya, BPMA akan mengevaluasi proposal pengelolaan yang diajukan PT PEMA terkait beberapa hal. Di antaranya, program kerja, bentuk kontrak kerja sama,  kemampuan teknis dan ekonomis, kemampuan manajerial, kemampuan keuangan,” kata Zubir melalui keterangan disampaikan dalam siaran pers Biro Humas Setda Aceh, Rabu, 1 Juli 2020. 

“Sesuai dengan timeline telah disiapkan BPMA selama masa transisi sampai 17 November 2020, PT PEMA mulai awal Juli 2020 sudah dapat memasuki lapangan Wilayah Kerja Blok “B” bersama PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk  melakukan observasi dan evaluasi kondisi awal (existing) lapangan, sehingga dapat  mempermudah proses alih kelola Wilayah Kerja Blok “B”,” ujar Zubir.

Zubir mengatakan, senada dengan keterangan BPMA,  mengedepankan keberlangsungan produksi migas dan peningkatan cadangan migas  Aceh, BPMA tentu akan memberikan rekomendasi akhir yang paling optimal kepada Menteri ESDM setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Gubernur Aceh.  

Zubir menyebutkan, BPMA akan selalu melaksanakan setiap kebijakan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menjamin keberlangsungan operasi  Migas di Aceh untuk kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya dan rakyat Aceh  pada khususnya. Apalagi pengelolaan lanjutan Wilayah Kerja Migas “B” telah melalui proses negosiasi yang panjang.  

Untuk itu, Zubir berharap dukungan seluruh rakyat Aceh sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk rakyat. “Ini merupakan salah satu upaya Pemerintah  Aceh dalam mengimplementasikan UU No. 11 Tahun 2006 serta PP No.23 Tahun 2015 mengenai Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas di Aceh,” kata dia.[](rilis)