LHOKSEUMAWE Sebanyak 1.023 mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) mengikuti pembekalan Kuliah Kerja Nyata (KKN) TIM II Angkatan ke XIX, yang berlangsung di GOR ACC, Cunda, Kota Lhokseumawe, Selasa, 19 April 2016.
Sebelum diterjunkan ke 67 desa di Aceh Utara yang tersebar di lima kecamatan di antaranya Samudera, Syamtalira Bayu, Tanah Pasir, Lapang dan Baktiya Barat mahasiswa ini dibekali selama dua hari, Senin hingga Selasa sore tentang pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir melalui pemanfaatan dana desa di Aceh Utara, kata Yulius Dharma, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unimal Lhokseumawe.
Yulius Dharma mengatakan, mahasiswa KKN tahun ini akan diturunkan ke desa-desa untuk melakukan pengabdian masyarakat ke sejumlah kecamatan khususnya di wilayah pesisir Aceh Utara. Sebab, setelah melakukan koordinasi dengan pihak Pemkab Aceh Utara, masyarakat pesisir tingkat kemiskinannya masih tinggi dan sangat tepat mahasiswa untuk ditugaskan di sana.
Dengan adanya dana desa, para mahasiswa diminta harus mampu melakukan terobosan baru kepada masyarakat atau memberikan pemahaman kepada aparatur gampong (desa) bagaimana cara mengimplementasikan anggaran dengan tepat sasaran dan sesuai dengan undang-undang desa, ujar Yulius.
Menurut Yulius, hal yang sangat penting adalah bagaimana cara pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir itu dilihat sesuai dengan potensi desa dari segi apa yang bisa untuk dikembangkan. Untuk itu mahasiswa harus berperan aktif memberikan kontribusi kepada masyarakat guna mengembangkan suatu daerah yang mereka tempati nantinya.
Sementara itu Ketua Panitia KKN Unimal, Anwar Puteh mengatakan, dengan diturunkan langsung ke desa mahasiswa diharapkan dapat belajar bagaimana hidup bermasyarakat secara nyata.
Pengabdian ini nantinya bisa menjadi tolok ukur bagi mahasiswa agar mampu mengimplementasikan pengetahuan akademik yang telah diperoleh di bangku kuliah kepada masyarakat dengan gagasan ide kreatif dan inovatif dan juga mampu memberikan pemahaman terkait dengan desa mandiri seperti amanah undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Anwar.[](ihn)



