TAKENGON Bupati Aceh Tengah H. Nasaruddin lantik 11 reje (kepala desa) di Kecamatan Pegasing, di aula kantor camat setempat, Senin, 28 Agustus 2017.
Nasaruddin meminta agar reje yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan baik. Jadilah pemimpin yang menjadi panutan bagi masyarakat. Libatkan masyarakat dalam segala kegiatan di desa, ujarnya.
Camat Pegasing, Muslim menjelaskan, pelantikan 11 reje itu merupakan hasil pemilihan umum beberapa waktu lalu. Di Pegasing, sebutnya, terdapat 35 desa definitif dan empat desa persiapan.
Ia turut mengingatkan agar reje yang baru dilantik untuk transparan dalam pengelolaan dana desa yang pada 2018 mendatang diperkira akan mencapai Rp1 miliar.
Muslim meminta agar para reje di Kecamatan Pegasing untuk mengumumkan penggunaan dana desa secara terbuka dan dapat diakses oleh publilk.
Sebagian besar saya lihat sudah mengumumkan dana desa melalui baliho. Ke depan saya juga menegaskan agar semua reje di Pegasing mengumumkan dana desa itu melalui baliho, kata Muslim.
Muslim menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanahkan agar dana desa diumumkan kepada publik. Merujuk UU Desa, pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai pasal 26 ayat (4) dan pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tertulis.
Dengan pengumuman ini semua masyarakat bisa mengawasi penggunaan dana desa, ujar Muslim.[]



