ACEH UTARA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 12 terpidana melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu, 27 Desember 2023.
Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, S.H., M.H., mengatakan para terpidana yang dicambuk itu terkait perkara pelecehan terhadap anak, maisir, dan memfasilitasi (tempat) zina.
Para terpidana itu berinisial AS (perkara pelecehan seksual terhadap anak), berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Lhoksukon dihukum 50 kali cambuk, setelah dipotong masa penahanan yang telah dijalani selama 17 bulan, ia dicambuk 33 kali.
AZ (pelecehan seksual) dihukum 45 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani 10 bulan, ia dicambuk 35 kali.
Mu (pelecehan seksual terhadap anak), dihukum 75 kali cambuk, dipotong masa penahanan yang telah dijalani enam bulan, ia dicambuk 69 kali.
RL (menjadikan fasilitas/mempromosikan zina) 39 kali cambuk.
FR (kasus zina terhadap anak) 100 kali cambuk.
MA (pelecehan seksual terhadap anak) 74 kali cambuk.
Ba, Ro (wanita), Ma, Mut (wanita/jarimah zina) masing-masing 100 kali cambuk.
Ab dan MF (maisir/judi online) 35 kali cambuk.
Namun, Mut pingsan setelah 10 kali dicambuk. Sehingga eksekusi cambuk terhadap terpidana itu ditunda dan akan dilanjutkan 90 kali cambukan lagi pada Februari 2024.
Ba pada cambukan ke-100 kali juga jatuh pingsan. Petugas langsung mengangkat dan membawanya ke dalam gedung kejaksaan untuk penanganan medis.
“Kita harapkan proses cambuk ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku, juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas dan jangan sampai melakukan pelanggaran Qanun Aceh,” kata Muzafar.
Muzafar berharap kepada para terpidana itu setelah menjalani hukuman jangan sampai terulang lagi perbuatan yang sama. “Harus ada kesadaran bagi yang bersangkutan dan dapat kembali ke masyarakat untuk memperbaiki kehidupannya”.[]






