LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 13 partai politik (parpol) sampai batas terakhir penyerahan, Rabu, 1 Mei 2019, sekitar pukul 18.00 WIB.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Lhokseumawe, Mulyadi, mengatakan, ke-13 parpol yang menyerahkan LPPDK yakni PKS, PKB, SIRA, Partai Aceh (PA), PAN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai NasDem, PPP dan PNA.
“Sedangkan parpol lainnya seperti PBB, PSI, PDA dan PDIP itu tidak menyerahkan LPPDK. Kita tidak mengetahui secara pasti apa alasannya tidak diajukan, karena tidak ada konfirmasi,” kata Mulyadi kepada portalsatu.com/, Kamis, 2 Mei 2019.
Sedangkan beberapa parpol lainnya, menurut Mulyadi, seperti Partai Perindo tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg) di Lhokseumawe. Sementara Partai Garuda dan PKPI sudah gugur sebelumnya atau tidak menjadi peserta Pemilu 2019 di Lhokseumawe.
Ditanya parpol mana saja yang jumlah dana kampanye paling besar berdasarkan LPPDK itu, Mulyadi menyebutkan, “Yang berhak memeriksa dan memberikan opini adalah Kantor Akuntan Publik (KAP) karena berkasnya dicek oleh KAP di Banda Aceh dan tanggal 2 Mei 2019 diantar ke KAP tersebut”.[]


