2016LHOKSUKON – Sebanyak 151 narapidana Rutan cabang Lhoksukon, Aceh Utara mendapat remisi umum, Rabu 17 Agustus 2016. Satu di antaranya bebas setelah mendapatkan remisi HUT ke-71 Kemerdekaan RI tersebut.

Penyerahan remisi itu dilakukan Bupati Aceh Utara H.Muhammad Thaib atau Cek Mad, Wakil Bupati H.Muhammad Jamil dan Kepala Rutan cabang Lhoksukon Effendi.

Turut hadir di lokasi, Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara, Mulyadi CH, Perwira Penghubung Kodim 0103/Aut Mayor Kav Yusri, Kasiter Korem 011 LW Mayor Subarkat, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon Jabal Nur SH,MH, Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan dan Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon Teuku Syarafi SH,MH.

“Hari ini 151 narapidana mendapatkan remisi. Satu di antaranya, Abdullah, 34 tahun, asal Gampong Uteun Geulinggang, Kecamatan Dewantara bebas setelah mendapat remisi. Ia tersandung kasus pencurian dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara,” kata Kepala Rutan cabang Lhoksukon, Effendi kepada portalsatu.com.

Ia menyebutkan, tahun 2016 para napi itu mendapatkan dua remisi, yakni remisi khusus hari raya Idul Fitri dan remisi umum 17 Agustus.

“Saat ini Rutan Lhoksukon dihuni 275 narapidana dan tahanan. Masing – masing, 174 napi laki-laki, 8 napi wanita, 86 tahanan laki-laki dan 7 tahanan wanita. Jumlah yang ada saat ini masih over kapasitas, setelah sebelumnya mencapai 340 orang dan telah dipindahkan ke beberapa Lapas dan Rutan lain. Mengingat kapasitas ruang yang tersedia sebenarnya hanya untuk 70 orang saja,” jelasnya.

Ditambahkan Effendi, napi dan tahanan yang mendekam di rutan  Lhoksukon terlibat sejumlah kasus berbeda. “Kasus yang paling menonjol narkoba yang disusul pencurian. Sedangkan di peringkat tiga kasus perlindungan anak,” pungkasnya.[]