LHOKSUKON – Sebanyak 16 penderita gangguan jiwa di Aceh Utara dibebaskan dari pasungan dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Banda Aceh, Senin 10 Oktober 2016. Saat ini terdapat 11 penderita gangguan jiwa lainnya yang masih berada dalam pasungan.
Pembebasan penderita gangguan jiwa itu dilakukan Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib atau Cek Mad, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara dr Machrozal dan Direktur RSJ Banda Aceh Amren Rahim. Salah satu pasien pengidap gangguan jiwa yang dilepas dari pasungan, M Ridwan, 40 tahun, warga Gampong Nga, Kemukiman Matang Ubi, Kecamatan Lhoksukon.
“Ini pembebasan pasien pasung yang ketiga kalinya. Untuk hari ini 16 orang langsung dibawa ke RSJ, sedangkan 11 orang lainnya yang masih berada dalam pasungan dalam waktu dekat akan dilepaskan dan dibawa ke RSJ Banda Aceh juga,” kata Bupati Aceh Utara H Muhammad Thaib.
Dijelaskan Kadis Kesehatan Aceh Utara, dr Machrozal, sebanyak 2.401 orang di Aceh Utara mengalami gangguan jiwa dengan tingkatan berbeda dan 50 persen d antaranya sudah sembuh. Sementara jumlah penderita gangguan jiwa di Aceh tercatat 19.000 orang lebih dan tersebar di 23 kabupaten/kota. Mulai dari yang dirawat di RSJ hingga dirawat di rumah.
Dilanjutkan, penyebab terjadinya gangguan jiwa di Aceh Utara berbeda-beda, ada akibat narkoba, konflik bersenjata dan tsunami. Jumlah pasien dipasung mencapai 80 orang dan paling banyak di Aceh Utara.
“Seluruh biaya selama pasien dirawat di RSJ digratiskan, termasuk biaya makan. Saat ini yang perlu dipikitkan bagaimana memberdayakan mereka setelah sembuh, karena jika vakum besar kemungkinan kejiwaannya akan kembali terganggu,” ujar dr Machrozal.
Di lokasi yang sama, Direktur RSJ Banda Aceh, Amren Rahim menyebutkan, dirinya sudah tiga kali datang ke Aceh Utara dalam rangka pembebasan pasien pasung. Ia memberikan apresiasinya atas keseriusan Pemkab Aceh Utara menangani pasien jiwa, khususnya dalam pembebasan pasung.
“Saat ini RSJ Banda Aceh dihuni 450 pasien dan itu artinya semua tempat tidur terpakai. Namun demikian kami tetap menerima pasien jiwa untuk diobati agar sembuh. Disini pemerintah daerah harus berperan aktif menciptakan lapangan kerja bagi mantan pasien jiwa. Jika tidak ada kegiatan setelah sembuh, maka mereka akan kambuh kembali,” pungkasnya.[]

