LHOKSUKON – Sebanyak 1.856,42 gram sabu dengan taksiran harga Rp1 miliar dimusnahkan di halaman Polres Aceh Utara, Selasa, 22 November 2016. Sabu setara 1,85 kilogram itu merupakan barang bukti dari dua tersangka yang ditangkap secara terpisah, 19 Oktober 2016 lalu.
Dua tersangka itu Asyari, 51 tahun, warga Gampong Pulo Blang, Kecamatan Darul Ihsan, Aceh Timur yang ditangkap di jalan lintas Medan-Banda Aceh, Gampong Meunasah Reudep, Kecamatan Lhoksukon. Kala itu tersangka menyimpan sabu di dalam mobil Honda City warna hitam BK 1213 IB yang dikemudikannya. Lalu, Armiya, 35 tahun, warga Gampong Munye Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara ditangkap di Gampong Ceubrek, kecamatan setempat. Proses pemusnahan sabu ikut disaksikan dua tersangka itu.
“Sabu yang dimusnahkan hari ini diperkirakan mampu menyelamatkan 1.900 jiwa. Pengungkapan kasus narkotika ini tidak terlepas dari peran masyarakat yang sadar akan bahaya narkoba, serta peran instansi terkait lainnya yang sama-sama serius membantu memberantas peredaran narkoba,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Narkoba Iptu Suharto kepada portalsatu.com.
Ia menyebutkan, barang bukti narkotika itu dimusnahkan berdasarkan UU RI No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Selain itu juga berdasarkan surat izin pemusnahan dari Pengadilan Negeri Lhoksukon dan surat ketetapan status benda sitaan dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon, serta surat perintah pemusnahan benda sitaan atau barang bukti,” ujar Suharto.
Turut hadir di lokasi, Plt. Bupati Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kepala Badan Kesbangpol Linmas Aceh Utara, Kepala Dinas Kesehatan Aceh Utara, Kepala Rutan Cabang Lhoksukon, dan lainnya.[]


