ACEH UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti dari berbagai macam perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) periode April-Oktober 2025, di halaman kantor kejari setempat, Rabu, 19 November 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi perkara narkotika jenis sabu dan ganja. Pemusnahan sabu dengan cara diblender dan ganja dibakar, yang dilakukan Kajari Aceh Utara, Hilman Azazi, S.H., M.., M.H., dan bersama Plt. Sekda Aceh Utara, Jamaluddin, Wakapolres Aceh Utara, Kompol Ichsan Pradita. Turut hadir perwakilan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan perwakilan Polres Lhokseumawe.
Hilman Azazi kepada wartawan mengatakan kegiatan ini merupakan rekapitulasi barang bukti dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan periode April-Oktober 2025 terdiri dari perkara narkotika, jinayah, kepabeanan, minyak mentah, obat-obatan, dan perkara lainnya.
Barang bukti (BB) narkotika jenis sabu dengan berat 7.044,59 gram dari 31 perkara, dan ganja 8.611,5 gram dari empat perkara.
“Ini merupakan bentuk kerja sama kita bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya dalam melakukan pengungkapan kasus. Untuk itu, kita berharap kepada masyarakat agar menjauhi atau mencegah perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum,” kata Hilman didampingi Kasi PAPBB Kejari Aceh Utara, Aulia, S.H., Rabu.
Hilman merincikan, obat-obatan sediaan farmasi (kesehatan) tiga perkara sebanyak 8.025 buah, pakaian perkara jinayah dan kepabeaan 12 perkara terdapat dua karung, alat elektronik (kasus narkotika dan jinayah) 38 perkara sebanyak 44 unit, minyak mentah dua perkara, bawang merah dua karung, dan sejumlah BB lainnya.[]



