BIREUEN – Sebanyak 186 gampong di Kabupaten Bireuen saat ini dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Keuchik (Kepala Desa) untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan gampong.

“Ada 186 gampong yang dipimpin oleh Pj. Keuchik,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGPKB) Bireuen, Ir. Mukhtar Abda, M.Si., menjawab portalsatu.com/ via telepon seluler, Rabu, 15 Januari 2025.

Menurut Mukhtar Abda, pengangkatan Pj. Keuchik dilakukan untuk mengisi kekosongan Keuchik yang telah selesai masa jabatan pada tahun 2024, karena Pemilihan Keuchik ditunda sementara waktu.

“Penundaan pemilihan Keuchik sesuai dengan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024,” kata Mukhtar Abda.

Salah satu poin pada surat yang bersifat segera itu menyebutkan, penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 diterbikan.

Penelusuran portalsatu.com/, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mulai berlaku pada 25 April 2024. Namun, sejauh ini belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU 3/2024 itu, sehingga pemilihan kepala desa belum bisa dilaksanakan.[](A. Halim)