BANDA ACEH – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI Ke-71 sebanyak 2.537 orang Napi di Provinsi Aceh mendapat remisi umum, 66 orang di antaranya langsung bebas.

Pengurangan masa tahanan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: W1.437.PK.01.01.02 Tahun 2016.

Penyerahan remisi ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Aceh melalui Asisiten III Setda Aceh Sahrul Badrudin, berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II A Banda Aceh kawasan Lambaro, Aceh Besar, Rabu 17 Agustus 2016.

Dalam sambutan Kementrian Hukum dan HAM RI Yasonna H.Laoly yang dibacakan asisten III Sahrul Badrudin mengatakan, remisi merupakan hak yang di atur oleh undang – undang tentang pemasyarakatan,” kata Sahrul Badrudin.

“Dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat khususnya para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebab memberikan perlakuan yang manusiawi terhadap WBP merupakan satu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab,” katanya.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) merupakan bagian dari warga negara yang tetap memiliki hak-hak yang mesti dihormati dan dipenuho.Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan massa menjalani pidana(remisi) sesuai dalam pasal 14 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1995,” ujar Sahrul Badrudin.

Melalui remisi, katanya, juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat.Percepatan kembalinya Napi kedalam masyarakat akan memperbaiki kualitas hubunganya dengan keluarga. Jadilah insan yang taat hukum dan berbudi pekerti luhur dan berguna dal hidup dan kehidupan.

“Bagi yang belum dapat remisi mohon bersabar karena remisi merupakan hak sepanjang memenuhi syarat,” katanya.

Sementara itu Kakanwil Kemenkumham Aceh Gunarso,Bc.IP menambahkan,jumlah Napi di provinsi Aceh yaitu sebanyak 6.192 orang,namun Napi yang memperoleh remisi umum tahun 2016 sebanyak 2.537 meliputi remisi umum I sebanyak  2.471 dan remisi umum II sebanyak 66 orang napi bebas setelah mendapat remisi ,” kata Gunarso

“Sebanyak 880 orang Napi lainnya juga telah diusulkan ke Menteri Hukum dan HAM hal tersebut  sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 Tahun 2012,” tutup Gunarso.[]