BANDA ACEH – Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan mengungkapkan, selama tahun 2017, kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia luasnya mencapai sekitar 20 ribuan hektar. Luas ini lebih kecil dari pada dua tahun sebelumnya dengan kasus yang sama.
“Ini baru sekitar 20 ribuan hektar dan ini sangat kecil dibanding tahun lalu. Tahun lalu si seluruh Indonesia 438.290 hektar di tahun 2016, tahun 2015 lebih besar lagi sebanyak 2,6 juta hektar,” kata Raffles setelah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Aceh, di Kantor Gubernur Aceh, Jumat, 28 Juli 2017 kemarin.
Raflles menjelaskan, selama tahun 2015 sampai 2016, penurunan kasus kebakaran hutan mencapai 85 persen, dan tahun 2016 hingga saat ini mencapai 99 persen. Penurunan itu dikatakannya karena kesadaran seluruh pihak untuk melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Itu sangat jauh menurun, dan kita pertahankan ini sampai dengan seterusnya,” jelasnya.
“Jadi ini pemerintah saat ini, Bapak Presiden Jokowi ini dengan direksionnya sangat tegas. Kita sudah melakukan bersama pemerintah provinsi, kabupaten, TNI, Polri, dan LSM setempat untuk melakukan pencegahan lebih awal tadi,” jelasnya lagi.
Adapun kebakaran hutan dan lahan dikatakan Raffles paling banyak disebabkan oleh oknum yang melakukan pembakaran. Raffles menambahkan, meskipun Indonesia mengalami kekeringan namun hutan dan lahan tidak begitu saja mudah terbakar.
“Cobalah praktekanlah, bagaimanapun panasnya daerah gambut itu, kalau tidak ada bara, tidak ada pemicu maka tidak akan terbakar. Tetapi ini karena masyarakat yang pola dan prilakunya membakar dan membuka lahan ini harus dirubah,” ungkap Raffles.
“Prilaku ini tidak boleh lagi karena itu sangat menyengsarakan. Pengalaman 2015, itu sangat sering masyarakat kita banyak yang sakit dan semua rugi ekonomi, sosial, lingkungan, dan itu tidak boleh terjadi,” ungkapnya lagi.
Meskipun tahun ini jumlah lahan terbakar terbilang sangat kecil, namun Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK namun pembakaran hutan dan lahan tetap dilarang. Walaupun hanya sebatas lahan gambut.
“Mau itu lahan gambut di bawah ataupun di atas 3 meter, tetap tidak boleh. Sekarang sudah ada PP Nomor 57 tahun 2016, itu sudah ada perlindungan gambut,” ungkapnya.
“Menteri perlindungan hidup juga sudah membuat juplak-juplaknya untuk tahun 2017 ini sudah ada 4 peraturan mengenai gambut. Jadi itu mengenai gambut tetap salah dan tidak boleh,” ungkapnya lagi.
Sehubungan dengan itu, terkait kebakaran hutan dan lahan di beberapa daerah Aceh dikatakan Raffles bukan karena Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) tidak bekerja dengan baik, namun lokasi kebakaran berada di lahan masyarakat. Oleh karena itu kedepan dia berharap, instansi pemerintah terdekat juga harus lebih tanggap melakukan pencegahan pembakaran hutan dan lahan.
“Sebenarnya pemerintah daerahnya dekat-dekat yang lebih utama, kepala desa dan camat. Makanya ini kita bagaimana mengajak masyarakat itu untuk lebih tanggap. Kalau ada api mereka matikan dulu, jika tidak sanggup baru kita dukung,” katanya.
“Kalau dia kecil saja dipadamkan satu orang cepat dia mati, jangan dibiarkan dia membesar,” katanya lagi.[]





