BANDA ACEH – Pemerintah pusat telah menerbitkan peraturan presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang jaminan kesehatan. Perpres ini merupakan perubahan dari peraturan awal tentang BPJS Kesehatan. 

“Mulai 2016, ketua dan anggota DPR wajib menggunakan BPJS,” kata Sari Quratul Ainy selaku Kepala Departemen Manajemen Pelayanan (MPK) BPJS Kesehatan Divisi Regional Sumbagut dalam konferensi pers yang digelar di kantor BPJS wilayah Aceh di Lanteumen, Banda Aceh, Rabu, 16 Maret 2016.

Dia mengatakan peraturan tersebut merupakan penambahan kelompok yang wajib menggunakan BPJS. Dalam konferensi tersebut juga dijelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban membayar iuran jaminan kesehatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, pegawai negeri sipil daerah dan pegawai pemerintah non pegawai negeri daerah.

Sari juga mengapresiasi langkah Pemerintah Aceh yang sangat peduli terhadap kesehatan. Menurutnya penerapan JKA atau JKRA adalah langkah yang sangat baik untuk mengatasi masalah kesehatan di Aceh.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Aceh yang sudah sangat peduli terhadap kesehatan dengan menerapkan JKA atau JKRA sejak tahun 2010,” kata Sari.[](bna)