BANDA ACEH — Sebanyak 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), masuk dalam daftar Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Coronavirus Disease (Covid-19) karena mempunyai riwayat perjalanan ke daerah terjangkit, seperti Jakarta dan Yogyakarta.

Wakil Ketua II DPR Aceh, Hendra Budian mengatakan, hal itu diketahui berdasarkan data data Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) anggota DPRA. Tetapi dirinya juga merasa heran kenapa dimasukkan dalam kategori status ODP.

“Setahu saya itu jadwal SPPD anggota DPRA. Kenapa ODP, itu kurang mengerti juga saya, apa karena baru pulang dari sana (Jakarta),” kata Hendra Budian, saat dikonfirmasi. Kamis malam, 26 Maret 2020.

Hendra juga membenarkan bahwa sesuai tanggal yang tertera dalam data tersebut, anggota DPRA memang melakukan perjalanan dinas atau kunjungan kerja ke DKI Jakarta. “Pada tanggal tersebut anggota DPRA yang bersangkutan berada di Jakarta ada juga di Yogyakarta,” pungkas Hendra. [**]