ACEH UTARA — Sebanyak 252 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendapat remisi umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Surat Keputusan (SK) remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil akrab disapa Ayahwa, usai upacara pengibaran bendera Merah Putih di Lapangan Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Senin, 17 Agustus 2026.
Dalam prosesi tersebut, Ayahwa didampingi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Lhoksukon, Muhidfuddin. Usai menyerahkan SK remisi, Bupati bersama rombongan kemudian mengunjungi Lapas Lhoksukon dan berinteraksi langsung dengan para warga binaan.
Kalapas Lhoksukon, Muhidfuddin, mengatakan sebanyak 252 warga binaan menerima remisi tahun ini. Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya merupakan warga binaan perempuan. Besaran remisi yang diberikan bervariasi mulai dari satu hingga lima bulan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Di antara jumlah yang mendapat remisi itu, paling lama menjalani hukuman penjara ada yang 12 tahun. Paling dominan kasus narkotika dan bisa dikatakan sekitar 80 persen. Selain itu ada juga kasus kriminal lainnya,” kata Muhidfuddin kepada wartawan.
Menurutnya, kondisi Lapas Lhoksukon saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas. Jumlah penghuni mencapai 372 orang, sementara kapasitas normal lapas tersebut hanya sekitar 80 orang.
“Saat ini jumlah narapidana di Lapas berjumlah 372 orang, dari kapasitas normal yang seharusnya hanya untuk 80 penghuni,” ujar Muhidfuddin.
Sementara itu, Bupati Ayahwa berharap momentum pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk memperbaiki diri. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, termasuk pengajian dan pembentukan karakter, sehingga warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan sikap dan perilaku yang lebih baik.
“Jangan sampai tahun-tahun selanjutnya saya berkunjung ke sini, masih ada kalian di sini. Harapan kami harus ada perubahan yang lebih baik dalam berkehidupan,” ungkap Ayahwa.
Ayahwa juga mengingatkan generasi muda agar tidak terjerumus ke dalam tindakan yang dapat menghancurkan masa depan. Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara untuk menaati hukum dan menjauhi berbagai bentuk tindak kejahatan.
“Ke depan Lapas Lhoksukon ‘harus kosong’, angka kejahatan harus minim agar sejalan dengan motto ‘Aceh Utara Bangkit’,” katanya.
Ayahwa menambahkan, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 RI diharapkan menjadi kesempatan bagi para warga binaan untuk menatap masa depan dengan lebih baik, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pembinaan.
Usai berdialog dengan warga binaan, Ayahwa meninjau sejumlah kamar hunian di Lapas Lhoksukon. Dalam kunjungan tersebut, ia turut menyerahkan bantuan uang tunai secara langsung kepada warga binaan sebagai bentuk kepedulian.[]






