Pekanbaru – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhi vonis 2 tahun terhadap 3 terdakwa penjual Orangutan asal Aceh. Ketiga terdakwa itu menerima putusan hakim dan tidak melakukan upaya banding sedangkan jaksa masih pikir-pikir.

Sidang ini berlangsung, Selasa (22/3/2016) sore di PN Pekanbaru Jl Teratai, Pekanbaru. Tiga terdakwa adalah, Awaludin, Ali Ahmad dan Khairi Roza. Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, HAS Pudjoharsoyo menjatuhi vonis yang berbeda.

Untuk Awaludin dan Ali Ahmad, dikenakan vonis 2 tahun enam bulan penjara. Ditambah denda Rp 80 juta subsider kurungan tiga bulan.

“Awaludin dan Ali Ahmad terbukti melanggar pasal Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan vonis 2 tahun 6 bulan denda Rp80 juta,” kata majelis hakim.

Untuk seorang terdakwa yang lain atas nama Khairi Roza, hakim menjatuhkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp 80 juta subsider tiga bulan penjara. Hakim menilai bahwa terdakwa Khairi Roza tidak terlibat secara langsung dalam upaya perdagangan satwa dilindungi itu.

Terdakwa Khairi diketahui sebagai pemilik mobil sekaligus supir yang disewa oleh dua terdakwa Ali Ahmad dan Awaludin. Sehingga hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau membantu melakukan perdagangan Orangutan tersebut.

Atas vonis yang diberikan majelis hakim, ketiga terdakwa menyatakan dapat menerima dan tidak melakukan upaya banding.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut 2 tahun. JPU dari Kejati Riau, Ermindawati menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Sebagaimana diketahui, pada 8 November 2015 silam ketiganya ditangkap tim Polda Riau. Dari tangan ketiga warga asal Aceh itu, polisi mengamankan tiga bayi Orangutan yang dibawa menggunakan sebuah minibus. Rencananya bayi Orangutan akan diperdagangkan di Pekanbaru.[] Sumber: detik.com