SIGLI – Sebanyak 30 ton bawang merah illegal yang ditangkap personel Polres Pidie pada 4 April 2016 lalu di perairan Kuala Tari Kecamatan Kembang Tanjong dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi TPI Kuala Pasi Peukan Baro, Kecamatan Kota Sigli, Pidie, Selasa, 12 April 2016.

Pemusnahan dilakukan Stasiun Karantina Pertanian Kelas l Aceh, bekerja sama dengan Polres Pidie dan ikut disaksikan unsur Pemerintah Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Aceh, Saifuddin Zuhri, mengatakan, pemusnahan barang bukti bawang illegal itu dilakukan karena tidak tertangkapnya pemilik dan anak buah kapal (ABK) yang membawa bawang illegal dari Malaysia.

“Kita terpakasa melakukan pemusnahan karena khawatir bawang itu terkontaminasi penyakit tanaman yang merugikan pertanian Indonesia,” kata Zuhri kepada portalsatu.com.

Pemusnahan itu katanya dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Tumbuhan. “Karena bawang sudah membusuk, kita terpaksa melakukan pemusnahan dengan cara membakar,” kata Zuhri didampingi Kasat Reskrim Polres Pidie di lokasi.[](ihn)