JAKARTA – Pemerintah menyatakan konsisten dalam pembinaan pegawai negeri sipil (PNS) termasuk pemberian sanksi. Di pertengahan tahun 2017 ini, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) menggelar sidang ketiga kalinya untuk mengambil keputusan terhadap 35 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi pusat maupun daerah.

Dikutip dari menpan.go.id, 10 Juli 2017, sidang BAPEK masih didominasi kasus pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih. “Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK usai sidang di Jakarta.

Menteri Asman mengatakan, dari 35 ASN yang disidang, 31 PNS secara resmi dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah. “ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,” ujar dia.

Asman berharap agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu, Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pembinaan perilaku anak buahnya. “Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,” katanya.[]