LHOKSEUMAWE- Sedikitnya 41 kilo gram narkoba jenis sabu berhasil disita Polres Lhokseumawe, Selasa 23 Agustus 2016 malam di Gampong Menasah Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Terkuak, barang haram tersebut merupakan aksi sindikat internasional yang selama ini berkeliaran di Indonesia.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman mengatakan 41 kilo gram tersebut berhasil digagalkan pihaknya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya selundupan barang haram di salah satu rumah di Kecamatan Blang Mangat. Dari laporan, pihaknya terus melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menyita barang haram tersebut.
Sudah lama kita lakukan penyelidikan. Dari pengembangan kita ketahui mereka merupakan jaringan internasional. Sebab, sabu tersebut dibungkus dengan kemasan teh yang di produksi di luar negeri. Kemasan itu juga sama persis seperti yang ditangkap di beberapa daerah lainnya, kata AKBP Hendri Budiman saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis 25 Agustus 2016.
Hendri menyebutkan rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat transit atau penyimpanan sementara. Rumah itu hanya tempat transit saja, saat kita gerebek sabu masih berada dalam 2 karung dan 1 tas. Untung petugas cepat bergerak sehingga belum sempat diedarkan ke daerah lain di provinsi Aceh, tambah Hendri didampingi Wakapolres Kompol Isharyadi dan Kasat Resnarkoba AKP Mukhtar.
Menurut Hendri, hingga saat ini pihaknya terus memburu pemilik dan pemasok nya sedangkan tersanka MU, 22 tahun, yang kita tangkap dirumah tersebut mengakui hanya sebagai penjaga barang dan baru sekali melakukan perbuatan ini. Namun dalih tersebut terus kita kembangkan, sebab hasil penyelidikan awal MU sudah lama terlibat dengan BD, AN, dan G. Ketiga inisial tersebut diketahui pemilik dan pemasok sabu yang sedang diburu.[](tyb)


