LHOKSEUMAWE – DPRK Aceh Utara menggelar rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun 2017 dan pembukaan masa persidangan I tahun 2018, di gedung dewan setempat, Kamis, 4 Januari 2018, sore. Dari 45 anggota DPRK, hanya 19 orang yang menghadiri dua rapat paripurna istimewa itu.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, mulanya DPRK menggelar rapat paripurna istimewa penutupan masa persidangan III tahun 2017. Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua I DPRK, H. Mulyadi CH didampingi Wakil Ketua III, H. Abdul Mutaleb, dihadiri Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf. Setelah itu, dilaksanakan rapat paripurna istimewa pembukaan masa persidangan I tahun 2018.
Usai rapat paripurna istimewa itu, DPRK menggelar rapat tertutup dengan Wabup Aceh Utara. Menurut sumber portalsatu.com/, dalam rapat tertutup itu dibahas soal kedisiplinan anggota dewan lantaran banyak yang tidak hadir dalam beberapa kali rapat paripurna istimewa. Selain itu, anggota dewan mempertanyakan, mengapa Bupati Aceh Utara sering diwakili Wabup saat rapat paripurna istimewa DPRK.
Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Abdul Mutaleb alias Taliban dihubungi lewat telepon seluler, sekitar pukul 17.20 WIB, mengakui, banyak anggota dewan tidak menghadiri rapat paripurna tersebut. “Yang hadir 19 orang (anggota dewan), itu termasuk dua wakil ketua,” ujarnya.
“14 orang termasuk ketua ke Banda Aceh untuk mendampingi pihak eksekutif terkait evaluasi (Rancangan Qanun) APBK tahun 2018. Sedangkan sisanya (12 anggota dewan lainnya), tidak ada laporan mengapa tidak hadir,” kata Taliban.
Menurut Taliban, rapat paripurna istimewa itu sudah dijadwalkan pada pertengahan Desember 2017. “Dua rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan hari ini merupakan hasil rapat Banmus (Badan Musyawarah DPRK), 13 Desember 2017,” ujarnya.
Disinggung soal rapat tertutup usai rapat paripurna istimewa itu, Taliban mengakui, pihaknya bersama Badan Kehormatan Dewan (BKD) membahas tentang kedisiplinan anggota dewan. Namun, dalam rapat tertutup itu, hanya Fraksi PPP yang pimpinannya hadir secara lengkap. Oleh karena itu, kata Taliban, BKD akan membuat rapat khusus dengan pimpinan fraksi-fraksi terkait banyak anggota dewan sering tidak menghadiri rapat paripurna.
Taliban mengakui, tunjangan diterima anggota dewan semakin bertambah sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Ironisnya, sebagian anggota DPRK Aceh Utara malah terkesan malas menghadiri rapat paripurna pada sisa masa jabatan mereka.
Oleh karena itu, BKD diminta menegakkan kedisiplinan, dan ketua fraksi harus bersikap tegas terhadap anggotanya. Apabila anggota dewan tiga kali tidak hadir dalam rapat paripurna, ketua fraksi diminta melaporkan kepada pimpinan partainya untuk diberikan sanksi.[](idg)



