BANDA ACEH Dalam setiap pelantikan pejabat selalu ada pembacaan Pakta Integritas oleh pejabat yang akan dilantik. Nah, sebenarnya apa itu Pakta Integritas?
Pakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Dalam lingkungan pemerintah Aceh juga terdapat 5 butir Pakta Integritas yang dibacakan oleh para pejabat dalam lingkungan pemerintah Aceh sendiri saat pelantikan berlangsung. Berikut adalah 5 butir Pakta Integritas yang dibaca oleh para pejabat yang dilantik 4 April 2016 kemarin.
Pakta Integritas…
Kami pegawai negri sipil dengan ini berjanji dan menyatakan sebagai berikut:
1. Sesuai dengan sumpah yang telah kami ucapkan kami akan bekerja dengan sungguh-sungguh niat yang ikhlas penuh kejujuran kedisiplinan dan keterbukaan.
2. Menjunjung tinggi kepentingan Pemerintah Aceh di atas kepentingan golongan atau pribadi dan bekerja dengan loyalitas yang tinggi kepada Pemerintah Aceh.
3. Tidak melakukan praktek korupsi kolusi dan nepotisme atau praktek penyalahgunaan jabatan yang diamanahkan.
4. Mewujudkan visi dan misi Pemerintah Aceh dalam melakukan perubahan secara fundamental dalam semua sektor kehidupan masyarakat aceh khususnya pelayanan publik. Kami akan bekerja dalam mewujudkan MoU Helsinki dan mengimplementasikan undang-undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
5. Apabila dalam jangka waktu yang sekurang-kurangnya 6 bulan kami tidak mampu melaksanakan pakta integritas ini kami bersedia mengundurkan diri atau diberhentikan serta tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Aceh, Zaini Abdullah kembali mencopot dan mengganti beberapa orang dalam lingkungan SKPA. Berikut adalah 9 nama pejabat baru yang dilantik Gubernur Aceh melalui Sekda Darmawan, Senin, 4 April 2016 di kantor gubernur Aceh.
1. Asmanuddin, SE, sebagai Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Keistimewaan Aceh dan SDM, Eselon II.a
2. Iskandar Zulkarnaen, Ph.D, sebagai Kepala Badan Investasi dan Promosi Aceh, Eselon II.a
3. Drs. Asnawi, M.Pd, sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Aceh, Eselon II.a
4. Drs. Muhammad Yahya, M.Si, sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Aceh, Eselon II.a
5. Dr. Munawar, S.Ag, M.A, sebagai Kepala Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Eselon II.b
6. Drs. Ilyas Nyak Tuy sebagai Kepala Sekretariat Majelis Pendidikan Daerah Aceh, Eselon II.b
7. dr. Amri Kiflan, M.Kes, sebagai Direktur BLUD Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Aceh, Eselon II.b
8. dr. Wahyu Zulfansyah, M.Kes, sebagai Kabid Pembinaan Pengembangan Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian pada Dinas Kesehatan Aceh, Eselon III.
9. Drs. Z Abidin Usman, MM sebagai Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan pada Unsur Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh, Eselon III.a.[]




