Banda Aceh – Polisi Daerah (Polda) Aceh menangkap lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan Leupung, Aceh Besar. Barang bukti berupa kayu olahan jenis sembarang sebanyak 6,5 kubik diamankan.

Pantauan detikcom, barang bukti berupa kayu olahan dan dua unit mobil hardtop yang digunakan pelaku untuk mengangkut kayu kini diamankan di halaman belakang gedung Ditreskrimsus Polda Aceh, Kamis (25/2/2016). Sedangkan kelima pelaku yaitu penebang kayu masih menjalani pemeriksaan.

Penangkapan pelaku dan barang bukti dilakukan di tiga lokasi berbeda di Desa Lamseunia, Leupung, Aceh Besar oleh tim gabungan polisi dan Dinas Kehutanan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Mirwazi. Kelima pelaku berinisal EB, LZ, AB, T dan S. Mereka merupakan warga desa tersebut yang dibayar untuk menebang kayu.

“Ada dua orang yang jadi DPO (daftar pencarian orang). Keduanya yaitu penyandang dana atau tauke,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Saladin di Mapolda Aceh.

Pelaku ditangkap pada Rabu (24/2) sore kemarin. Para pelaku menebang kayu dengan menggunakan mesin chainsaw di hutan lindung. Modus yang digunakan pelaku yaitu kayu ditebang dan kemudian dibawa turun untuk diserahkan kepada penyandang dana.

“Mereka sudah melakukannya berkali-kali tapi baru kali ini tertangkap. Mereka sebenarnya menggunakan modus lama,” jelasnya.

Menurut Saladin, para pelaku pembalakan liar biasanya membawa turun kayu pada malam hari atau menunggu kelengahan polisi. Alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut kayu di antaranya yaitu becak motor.

“Mereka kita kenakan undang-undang tentang kehutanan,” ungkap Saladin.[] Sumber: detik.com