BANDA ACEH – Personel Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh dibantu Satreskrim Polres Langsa menangkap lima orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah. Kelimanya diduga terlibat kasus pencurian brankas berisi perhiasan senilai Rp300 juta di Wisma Tsacita, Gampong Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh, Minggu, 5 November 2017, sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol T. Saladin melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Taufik mengatakan, awalnya tim mengamankan satu dari lima tersangka berinsial I, 24 tahun, warga Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa. Kata dia, I merupakan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pertama sekali kita amankan pelaku utama atau pelaku tindak pidana pencurian, dia kita amankan pada Sabtu 18 November 2017 sekira pukul 22.00 WIB di Gampong Sukarejo, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa,” kata Taufik saat dikonfirmasi portalsatu.com/, Rabu, 22 November 2017.

Taufik menjelaskan, setelah mengamankan I, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat tersangka penadah hasil curian itu. Tersangka AA, 36 tahun, warga Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau yang berdomisili di Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang, diamankan saat berada di Toko Emas Anugrah di Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang. Tiga tersangka lainnya, T, 36 tahun, warga Kecamatan Langsa Kota, P, 45 tahun, dan A, 40 tahun, keduanya warga Kecamatan Langsa Lama, diamankan saat berada di rumahnya masing-masing.

Selain itu, polisi masih memburu seorang tersangka lainnya berinsial Y yang bekerja sama dengan I saat melakukan pencurian tersebut.

“Pelaku berhasil mengambil brankas korban yang berisi barang-barang berupa sejumlah emas, dan mutiara serta perhiasan lainnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp300 juta,” ujar Taufik.

Taufik mengungkapkan, tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak pintu wisma menggunakan linggis. Setelah berhasil masuk ke dalam wisma, tersangka mengambil sebuah brankas berisi berang-barang berharga milik korban, seperti satu set berlian, dua kalung emas berbentuk segi empat dan berbentuk tulisan Arab, dua cincin emas berbentuk ring bermata sirkon warna bening dan bermata batu warna hijau, sebuah jam tangan, sepasang liontin, dua set mutiara, dan uang tunai Rp5 juta.

“Kemudian membawa dan membongkar brankas tersebut. Selanjutnya pelaku pun pergi ke Langsa untuk menghilangkan jejak sambil menjual barang hasil kejahatan yang mereka lakukan kepada para penadah,” ungkapnya.

Menurut Taufik, sesampai di Langsa, tersangka I menjual barang hasil curian itu kepada para penadah. Di antaranya kepada AA dijual sebuah gelang emas bermata sirkon warna hijau, sepasang liontin/anting emas bermata sirkon warna hijau. Kepada T dijual sebuah cincin emas bermata batu warna hijau, sebuah kalung rantai emas segi empat. Sementara kepada P dijual sebuah cincin emas berbentuk ring bermata sirkon warna bening, dan kepada A dijual sebuah kalung rantai emas dengan mainan bertuliskan Arab.

“Sedangkan barang berupa satu set berlian, satu buah jam tangan, dan dua set mutiara dijual oleh Y dan dia sudah dimasukkan kedalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Taufik. “Saat ini pelaku utama dan penadah telah ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar dia.[]