MEULABOH – Sebanyak 52 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, dibebaskan, Jumat, 3 April 2020. Pembebasan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak guna mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Kepala Lapas Kelas II B Meulaboh, Sugiyanto, mengatakan jumlah narapidana yang dibebaskan pada Lapas yang ia pimpin itu, sebanyak 52 orang, merupakan narapidana yang terhitung hingga tanggal 31 Desember 2020 mendatang sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan untuk tahanan (anak) sudah menjalani 1/2 masa tahanan.

“Pengeluaran narapidana yang kita gelar hari ini, menidaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM dan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi,” kata Sugiyanto.

Dia menjelaskan, sebelum masa hukuman sesesai, para narapidana yang dibebaskan ini masih tetap dalam pengawasan tim Balai Pemasyarakatan Kemenkumham. Dan, apabila di antara mereka masih ada yang melakukan tindak pidana kejahatan, maka akan kembali diproses hukum.

“Untuk naripada yang dikeluarkan di Lapas Meulaboh ini diawasi pihak Bapas Nagan Raya. Harapan kita agar para narapidana yang dibebaskan tindak kembali melaukan kejahatan di luar sana, sebab jika hal itu terjadi akan kembali berhadapan dengan hukum dan ditahan,” harapnya.[] (Azhar)