BANDA ACEH – Pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (RAPBA) 2016 sudah molor. Dari jadwal yang seharusnya selesai pada Desember 2015, sampai saat ini belum diparipurnakan.

“Insyaallah, hari Senin mendatang baru memulai pembahasan R-APBA. Kemudian direncanakan tanggal 28, 29 dan 30 Januari akan diparipurna. Jadi, direncanakan masalah RAPBA selesai akhir Januari 2016 ini,” kata Abdullah Saleh, S.H., Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh saat menjadi pemateri diskusi publik, “Catatan Kritis: Setahun Perjalanan Parlemen Aceh”, diselenggarakan Forum Pengawasan Parlemen (Forsapa) di Coco Mix Coffe, Lampineung, Banda Aceh, Sabtu, 23 Januari 2016, sore.

Ia mengatakan, dari sisi fungsi anggaran, belakangan ini sudah ada titik temu (eksekutif dan legislatif) dalam pembahasan RAPBA setelah terjadi gejolak beberapa waktu lalu akibat ada konflik dalam melihat permasalahan anggaran di Aceh.

“Seperti gubenur yang ingin pergub dan DPR mempersilakan gubenur untuk pergub yang akhirnya diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan diberi kesempatan untuk membahas kembali APBA 2016 (untuk disahkan) dengan qanun antara Pemerintah Aceh dan DPRA,” katanya.

Abdullah Saleh menambahkan, pada fungsi pengawasan memang secara umum berjalan, tetapi belum optimal. Ia mengapresiasi jika hadirnya lembaga yang mengawasi kerja DPR seperti Forsapa.

“Walaupun saya sebagai salah satu anggota DPRA, saya sangat setuju bila ada yang mengawasi kerja-kerja DPR. Dari segi yang paling mudah dan ringan diawasi adalah melihat tingkat kehadiran anggota DPRA dalam sidang-sidang paripurna atau rapat-rapat. Jika tingkat kehadiran saja sudah menjadi masalah, konon lagi pada yang lain semisal kerja,” kata Abdullah Saleh.

Menurutnya, jika kinerjaa DPRA masih banyak kekurangan, agar 2016 ke depan terus didorong bisa lebih optimal menjalankan fungsinya. “Saya sependapat apa yang disampaikan Mawardi Ismail. Kalau legislasi dari segi kuantitatif atau penjumlahan program prioritas legislasi tahun 2015 yang lalu sudah disepakati dan ditetapkan 13 Rancangan Qanun (Raqan) prioritas, sementara yang dituntaskan cuma tujuh qanun, ini merupakan kekurangan dari DPRA selama ini,” ujar Abdullah Saleh.[] (idg)