ACEH BARAT – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menerima piagam penghargaan Ombudsman Republik Indonesia 2018. Kabupaten itu mendapat predikat kepatuhan tertinggi terhadap standar pelayanan publik.

Serah terima penghargaan dilakukan di Auditorium TVRI Jakarta, Senin, 10 Desember 2018. Piagam diberikan oleh Ketua Ombudsman RI melalui Ode kepada Bupati Aceh Barat, Ramli, MS.

Predikat kepatuhan pelayanan publik Kabupaten Aceh Barat mendapat nilai 95,95 dengan great hijau, dan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

“Alhamdulilah, ini merupakan hasil kerja keras kita yang diapresiasi oleh berbagai pihak termasuk pemerintah pusat. Ini persembahan buat rakyat Aceh Barat,” ujar Ramli dalam rilis diterima portalsatu.com/, Senin malam.

Untuk menjaga predikat kepatuhan pelayanan publik tersebut, Ramli berharap, tiap instansi di kabupaten itu terus meningkatkan kinerja dan pelayanan, terutama terhadap masyarakat.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Barat, M. Husen yang mendampingi bupati mengatakan, perolehan tersebut merupakan hasil kerja sama yang baik dari seluruh pihak.

“Untuk memperoleh kategori hijau, ini pertama kali kita peroleh,” kata Husen.[]