BANDA ACEH – Pemerintah Aceh belum memiliki sepeser pun saham di PT Perta Arun Gas (PAG) yang mengoperasikan regasifikasi LNG di Blang Lancang, Lhokseumawe. Hal ini diketahui setelah Komisi III DPR Aceh bertemu Presiden Direktur PT PAG Teuku Khaidir di Jakarta, Kamis, 10 Maret 2016.
Kautsar, S.HI., anggota Komisi III DPR Aceh mengatakan, kondisi tersebut disebabkan Pemerintah Aceh belum memutuskan untuk berinvestasi di PAG. Padahal, kata dia, potensi keuntungan dalam investasi bidang usaha tersebut sangat besar.
“Awalnya sudah ada kesepakatan antara kedua pihak, tapi tiba-tiba gubernur membatalkannya,” kata Kautsar yang ikut bertemu Presdir PAG di Jakarta.
Kautsar mengatakan, pihak PAG masih menunggu Pemerintah Aceh untuk menyertakan 30 persen saham. Menurutnya, hal ini harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Aceh lantaran regasifikasi yang dikelola PAG menjanjikan keuntungan terus menerus selama masih beroperasi. Beda dengan PT Arun sebagai operator pengolahan gas menjadi LNG yang hanya beroperasi 40 tahun.
“Dulu harga 30 persen saham itu cuma Rp200 miliar, sekarang sudah mencapai Rp500 miliar untuk 30 persen saham, dan itu angka yang sangat fantastis,” katanya.
Menurut Kautsar, Pemerintah Aceh terlalu berbelit-belit dalam persoalan investasi. Bagi dia, ketidaktegasan gubernur dan ketidakpastian dalam berinvestasi membuat Pemerintah Aceh tak mendapat keuntungan dari regasifikasi Arun.
“Sekarang kita kesampingkan dulu tim dalam Pemerintah Aceh. Kalau gubernur mau, cukup Asisten II Pemerintah Aceh dengan Kadis Pertambangan saja,” kata Kautsar.
Sebagai wakil rakyat, Kautsar berharap gubernur segera berinvestasi dalam proyek ini.
“Gub kita kayaknya enggak mengerti, seharusnya jalankan dulu apa yang sudah pasti,” kata dia.[](bna)



