BANDA ACEH – Katahati Institute kerjasama dengan Pemko Banda Aceh didukung Unicef perwakilan Aceh melakukan tahapan pelatihan pendataan dimulai dari pelatihan enumerator sampai pada tahapan pelatihan fasilitator dan operator, di Aula Gedung C Kantor Wali Kota Banda Aceh, Rabu, 7 Maret 2018.
Acara yang bertema pelatihan pendataan ini untuk membangun data yang berintegrasi, agar masyarakat mudah dalam membuat semua jenis administrasi di gampong tanpa harus menunggu lama.
Peserta dari berbagai gampong dalam wilayah Kota Banda Aceh ini diikuti puluhan orang dari setiap perwakilan dari setiap gampong.
Dalam pemaparannya, Wahyuni Jafar, perwakilan Bappeda Kota Banda Aceh mengatakan, untuk membangun desa sebenarnya tidak hanya selalu harus dari segi infrastruktur, melainkan bisa membangun dari berbagai sisi, seperti pasar rakyat gampong, prasarana dan sarana lainnya.
Wahyuni menambahkan, dasar hukum yang akan digunakan aparatur gampong dalam mengalokasikan dana untuk Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) ini bisa dilakukan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) dan itu dibolehkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Apabila data masyarakat terintegrasi melalui aplikasi ini, maka masyarakat akan mudah melakukan segala aktivitas di gampong dengan mudah dan cepat,” jelas Wahyuni.
Wahyuni dalam materinya mempertanyakan, mengapa SIPBM diciptakan? Hal ini menurutnya, tahun 2002 Pemerintah memiliki target penuntasan program wajib belajar pendidikan dasar (Wajar Dikdas) 9 tahun dan memerlukan data pendidikan yang secara akurat menggambarkan situasi pendidikan anak.
Lebih lanjut kata dia, tahun 2014 modifikasi SIPBM (Sistem Informasi Pendidikan Berbasis Masyarakat) menjadi (Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat) yang meliputi data multi-sektoral. Pemerintah daerah memerlukan data untuk mengembangkan intervensi yang terintegrasi dan memonitor perkembangan capaian MDGs.
Sementara itu, Direktur Katahati Institute Raihal Fajri dalam materinya mengatakan, perjalanan SIPBM ini memakan waktu yang lama dengan satu tujuan agar data masyarakat Kota Banda Aceh terintegrasi dengan baik.
“Pelatihan yang dilakukan selama 13 hari dengan kelas enumerator, verivikator dan operator sekaligus dengan fasilitator (pendamping desa) dilatih agar mengetahui bagaimana sejarah dan penerapan SIPBM di Banda Aceh,” jelas Raihal.
Raihal menambahkan, pelatihan ini nantinya akan diterapkan di berbagai gampong yang ada di wilayah Kota Banda Aceh untuk melihat perkembangan selama dilakukannya pelatihan bagi setiap tingkatan yang ada.
Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat (SIPBM) merupakan metode pengumpulan data dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat dan pemerintah. Data yang dihasilkan dapat digunakan untuk mengembangkan rencana aksi yang dapat membantu menjawab tantangan perencanaan pembangunan di tingkat masyarakat, dinas teknis hingga wali kota.[]


