LHOKSEUMAWE – Pemerintah Aceh Utara berjanji akan melunasi sisa dana sertifikasi guru tahun 2015 senilai Rp9,7 miliar. Dana sertifikasi akan dibayar lunas usai adanya hasil audit berkas 3.600 lebih guru oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Saifullah, Rabu, 31 Januari 2018, mengatakan berkas para guru tersebut telah diserahkan kepada BPKP pada 26 Januari lalu. Langkah yang dilakukan yaitu verifikasi berkas masing-masing guru dan audit kelayakan untuk menerima dana sertifikasi.
“BPKP akan mengaudit apakah guru yang sudah lulus sertifikasi layak menerima dana itu atau tidak, seperti syarat apakah latar belakang pendidikan guru linier dengan mata pelajaran, kemudian jam mengajar cukup atau kurang. Bila ada hasil audit nantinya ada guru yang tidak cukup syarat, maka tidak berhak menerima dana sertifikasi, bila cukup akan kita lunaskan,” kata Saifullah.
Ia juga menjelaskan, setelah memverifikasi berkas, Tim BPKP akan turun ke lapangan untuk akurasi data. Dikhawatirkan, ada guru yang selama ini tidak cukup syarat, risikonya tidak lagi mendapat dana sertifikasi bahkan harus mengembalikan dana yang pernah diterima sebelumnya.
Saifullah menambahkan, hingga akhir Januari 2017, sisa dana transfer tahun 2017 yang ada di kas daerah sebesar Rp7,4 miliar lebih. Jumlah ini berarti masih kurang dari total dana yang dibutuhkan sebesar Rp9,7 miliar.
“Kekurangan itu akan kita usulkan segera ke pusat. Harapan kita, setelah hasil audit selesai dana bisa langsung kita bayar ke guru. kita komit membayar dana itu, hanya saja ada yang kurang sabar,” katanya.[]


