SUKA MAKMUE Aparat desa di Nagan Raya diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran beras untuk rakyat miskin (raskin). Padahal, pemerintah mengadakan raskin saban tahun untuk disalurkan secara gratis sebagai bentuk bantuan kepada rakyat miuskin.
Informasi diperoleh portalsatu.com, pungli atau pengutipan dengan dalih uang transpor untuk penyaluran raskin, diduga terjadi di hampir seluruh desa dalam Kecamatan Tadu Raya, Nagan Raya. Jumlah pengutipan pun bervariasi antara Rp6 ribu sampai Rp10 ribu per kepala keluarga yang menerima raskin.
“Berasnya memang tidak ditebus lagi, tapi kami tetap harus membayar uang transpor sebesar 6 ribu,” kata Nurbaiti, warga Desa Babah Dua, Jumat, 25 Maret 2016.
Sekdes Babah Dua Dailami dikonfirmasi portalsatu.com membenarkan adanya pengutipan tersebut. “Pengutipan dilakukan berdasarkan jarak angkut, karena tidak ada dana yang dialokasikan oleh pemda untuk pengangkutan,” kata Dailami, Sabtu, 26 Maret 2016.
Bupati Nagan Raya Drs. H. T. Zulkarnain melalui Sekda Drs. H. T. Zamzami Ts, M.M., mengingatkan agar pihak kecamatan dan aparat desa menangani penyaluran raskin secara baik.
Dan dilarang keras untuk memungut biaya sepersen pun. Juga dilarang menjual raskin tersebut untuk orang lain. Apabila hal tersebut kedapatan maka Pemkab Nagan Raya akan memberikan sanksi keras,” kata T. Zamzami dalam sambutannya saat penyerahan secara simbolis raskin kepada kecamatan dan aparat desa se-Nagan Raya di halaman kantor Camat Kuala, 15 Maret lalu.[] (idg)
Laporan Riski Bintang



