BANDA ACEH – Afridal Darmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh dalam sidang paripurna DPR Aceh, di gedung utama DPRA, Senin, 24 Oktober 2016 sekitar pukul 15.10 WIB. Sementara Muhammad MTA ditetapkan sebagai Wakil Ketua KKR Aceh.

Pelantikan sekaligus pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan oleh Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, dan diikuti sejumlah pimpinan serta anggota DPR Aceh.

Dalam sidang tersebut juga ditetapkan Fajran Zain, Masthur Yahya SH M.Hum, Fuadi S.Hi MH, Evi Narti Zain SE, dan Ainal Mardhiah S.TP, sebagai anggota KKR Aceh.
Paripurna yang berlangsung di gedung utama DPRA ini turut dihadiri sejumlah pelajar di Aceh.

Seperti diketahui, Komisi I  Dewan Perwailan Rakyat Aceh (DPRA) telah menetapkan tujuh nama yang dinyatakan lulus sebagai anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil uji kepatutan dan kompetensi (Fit and Proper Test) terhadap 21 calon yang berlangsung selama dua hari pada Senin- Selasa, 18-19 Juli 2016 lalu.  

Selain itu, DPRA juga menetapkan tujuh nama lainnya sebagai cadangan Komisioner KKR Aceh. Mereka adalah Norma Susanti RM, Muhammad Daud Beureh SH, Mohd. Jully Fuadi, Syafridah SP, Hamdan Nurdin S.Sos, Zulchaidir Ardiwijaya S.IP dan Muhammad Ramadhan SH.

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh Zaini Abdullah menyebutkan pembentukan KKR Aceh ini sesuai dengan amanah MoU Helsinki yang disepakati oleh GAM dan Pemerintah Indonesia pada Senin, 15 Agustus 2005 lalu. “KKR Aceh bertugas untuk mengumpulkan kasus pelanggaran HAM di Aceh,” kata Zaini.

Qanun KKR Aceh, kata Zaini, sudah ditetapkan pada 21 September 2015. Selanjutnya, dalam pasal 12 disebutkan seleksi anggota KKR Aceh dilakukan oleh DPR Aceh. 

“Sesuai aturan perundang-undangan, tugas, fungsi, dan kewenangan KKR Aceh bukan sebagai petugas judicial tetapi lembaga independen. Tupoksi KKR Aceh banyak belum dimengerti oleh masyarakat Aceh, sehingga diperlukan sosialisasi khususnya mengenai tugas, pokok, dan fungsi KKR Aceh,” ujar Zaini.

Dia juga mengatakan pembentukan KKR Aceh agar tidak disikapi secara skeptis, “karena ini hanyalah amanah butir MoU Helsinki.”[]