JAKARTA – Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar, Agung Laksono mempersilakan bila ada terpidana yang ingin mendaftar dalam pemilihan kepala daerah. Hanya saja mereka harus sudah menyelesaikan masa hukumannya.
“Sebetulnya kalau selesai masa hukuman itu bebas saja,” kata Agung di DPP Partai Golkar usai melaksanakan salat Idul Adha 1437 Hijriah, Senin (12/9).
Dia menambahkan untuk tidak menafsirkan terminologi hukum. Sebab bila ditafsirkan bisa menjadi apa saja tergantung sudut pandang. Menurutnya bila seorang terpidana telah menjalani masa hukuman itu sudah cukup dan bisa mencalonkan diri kembali dalam Pilkada.
“Bagi saya sepanjang sudah dianggap melaksanakan hukumannya ya sudah,” ujar dia.
Agung juga mengatakan tak perlu ada aturan tambah untuk itu. Sebab masyarakat saat ini sudah pandai menilai calon pemimpin. Tanpa perlu diberitahu dengan sendirinya masyarakat bisa mengetahui.
“Saya kira tanpa menyebutkan seperti itu publik tahu mana yang bersih, mana yang tidak punya latar belakang hukuman sudah tahu. Itu hukuman sosial tak perlu ditambah-tambah lagi sepanjang jangan mengulangi lagi,” tambah Agung.[] sumber: merdeka.com

