BANDA ACEH – Ahli Pidana Dr. Edita Elda, S.H., M.H., menegaskan, pasal ujaran kebencian yang termaktub pada Pasal 156 dan 157 KUHP tidak beraku bagi instiusi pemerintah. Pasal itu berlaku terhadap segolongan rakyat Indonesia berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Penegasan tersebut disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, saat dihadirkan sebagai ahli pada sidang lanjutan praperadilan oleh empat mahasiswa terhadap penyidik Polresta Banda Aceh di pengadilan negeri setempat, Kamis, 13 Februari 2025.

Empat mahasiswa itu mengajukan permohonan praperadilan melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh terkait penetapan mereka sebagai tersangka ujaran kebencian institusi polri oleh penyidik Polresta Banda Aceh usai demonstrasi di halaman gedung DPRA pada 29 Agustus 2024 lalu.

Dr. Edita mengatakan, Pasal 156 KUHP menjelaskan tentang suatu perbuatan ujaran kebencian terhadap segolongan rakyat Indonesia berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), sedangkan Pasal 157 KUHP menerangkan tentang upaya pelaku dalam menyebarluaskan ujaran kebencian dimaksud.

Namun, pasal itu tidak belaku bagi institusi pemerintah setelah Pasal 154 dan Pasal 155 KUHP yang mengatur khusus tentang ujaran kebencian terhadap pemerintah dihapus oleh Mahkamah Konstitus (MK) pada tahun 2007. MK mencabut pasal itu setelah melakukan kajian, apabila turut diberlakukan kepada institusi pemerintah dikhawatirkan akan membuat kontrol publik atau masyarakat terhadap pemerintah melemah.

“Bagi institusi pemerintah hal demikian masuk dalam kategori kritikan publik dengan harapan institusi itu dapat berbenah. Kepolisian, kejaksakaan termasuk kehakiman, misalnya, adalah bagian dari institusi pemerintah, sehingga kepadanya pasal ujaran kebencian itu tidak berlaku,” tegas Dr. Edita di hadapan majelis hakim M. Jamaluddin serta kuasa hukum termohon Polresta Banda Aceh.

Dr. Edita juga menjelaskan soal standar penahanan seorang tahanan. Menurutnya, penahanan paksa hanya boleh dilakukan dalam 24 jam. Apabila penyidik tidak mendapat setidak-tidaknya dua alat bukti kuat untuk menetapkan seorang tahanan menjadi tersangka, maka wajib dilepas.

Sebaliknya, apabila dua alat bukti kuat ditemukan, penahanan boleh melanjutkan dengan catatan harus memberitahukan kepada keluarga tahanan atau kuasa hukumnya.

“Itu semua diatur jelas dalam KUHAP, tidak boleh dilakukan sewenang-wenang oleh penyidik, baik kepolisian maupun kejaksaan (pidana khusus) yang kedua lembaga ini diberikan kewenangan oleh pemerintah sebagai penyidik,” ujarnya.

Ada sejumlah penjelasan lain yang disampaikan ahli pidana tersebut di ruang sidang sesuai pertanyaan, kuasa hukum pemohon dan termohon maupun oleh majelis hakim.

Amatan portalsatu.com/, jika segenap jawaban ahli pidana tersebut dikaitkan dengan perkara praperadilan empat mahasiswa terhadap penyidik Polresta Banda Aceh itu, pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, tampak tidak relevan ditetapkan penyidik kepada empat pemohon, termasuk beberapa kejanggalan dalam administrasi ketika mereka diperiksa dan ditahan.

Sebelum pemeriksaan ahli pidana, majelis hakim juga memeriksa seorang saksi dari mahasiswa yang turut dibawa ke Polresta Banda Aceh usai demonstrasi di gedung DPRA, 24 Agustus 2024 lalu yakni Syarif Maulana–Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unmuha Banda Aceh dan Musrafiyan, seorang pengacara yang dilarang penyidik untuk mendampingi  para mahasiswa saat diperiksa di Polresta Banda Aceh.

Dalam keterangannya, Syarif Maulana mengakui waktu itu ikut dibawa ke Mapolresta Banda Aceh. Sesampai di halaman Mapolres mereka disuruh turun dari mobil polisi dan disuruh jalan jongkok, posisi kedua tangan memegang bagian kepala. Dia juga mengakui melihat kekerasan dan mendengar ancaman dari penyidik saat diperiksa.

“Kami disuruh jalan jongkok, kekerasan memang ada walaupun tidak untuk saya, tapi saya melihat dan mendengar kekerasan dan ancaman yang ditujukan kepada kawan-kawan lainnya,” katanya.

Sementara saksi Musrafiyan sebatas menerangkan bahwa dirinya dan beberapa kuasa hukum dari LBH tidak diberikan kesempatan mendampingi para mahasiswa ketika mereka diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Senin, 17 Februari 2025 dengan agenda penyerahan kesimpulan dari kuasa hukum pemohon dan termohon.

Sebelumnya diberitakan sidang perdana praperadilan terhadap institusi kepolisian yang diajukan oleh empat mahasiswa melalui kuasa hukumnya digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin, 10 Februari 2025. Empat mahasiswa itu mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Banda Aceh usai demonstrasi di halaman gedung DPRA pada 29 Agustus 2024 lalu.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin hakim tunggal, M. Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi Reni Novianti sebagai Panitera Pengganti. Empat pemohon diwakili tiga orang kuasa hukum yang semuanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, yakni Muhammad Qodrat Husni Putra, S.H., M.H., Rahmad Maulidin, S.H., dan Siti Farahsyah Addurunnafis, S.H., M.H. Sementara pihak termohon (Polresta Banda Aceh) dihadiri enam orang kuasa berseragam putih hitam.

Baca: Tetapkan Empat Mahasiswa Tersangka Ujaran Kebencian Institusi Polri, LBH: Polisi bukan Suku, Golongan, Ras Apalagi Agama.[](red)