BANDA ACEH – Akademisi Universitas Serambi Mekkah, Mujiburrahman, S.Pd, M.Hum, meminta pemerintah menghentikan proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande-Gampong Jawa, Banda Aceh. Proyek tersebut dinilai tidak memenuhi syarat dalam pelaksanaannya dan mengganggu situs cagar budaya Aceh.
“Menyelamatkan situs sejarah merupakan keharusan. Ini merupakan bukti bahwa sejarah Aceh bukan dongeng,” kata alumnus Pascasarjana Universitas Diponegoro tersebut.
Dia mengatakan situs sejarah merupakan media pembelajaran untuk setiap generasi. Situs sejarah perlu dijaga agar setiap orang mengenali dirinya sendiri.
“Belanda saja memberi perhatian terhadap kuburan tentaranya yang ada di Aceh. Masak orang Aceh sendiri tidak memberi perhatian terhadap situs sejarah Aceh yang juga ada di Bumi Aceh,” kata Magister yang konsen di sejarah maritim ini.
Menurut Mujiburrahman, menyelamatkan situs sejarah Aceh sama dengan menyelamatkan generasi muda daerah yang sedang sakit sejarah ini. Apalagi, kata dia, secara nasional Indonesia memiliki produk hukum berupa undang-undang yang mengatur tentang cagar budaya.
Di sisi lain, Mujiburrahman sepakat jika daerah Aceh memiliki lembaga yang mengurus legalitas mengenai situs cagar budaya. Hal ini menurutnya diperlukan untuk memangkas sistem panjang birokrasi lembaga yang dimaksud, dalam menentukan sebuah objek masuk dalam kategori dilindungi atau tidak.
“Ini diperlukan. Aceh memerlukan Balai Cagar Budaya yang memiliki otoritas penuh mengatur, melindungi, melestarikan dan menetapkan situs-situs bersejarah yang sangat banyak di daerah ini,” kata Muji yang kini mengajar ilmu sejarah di Universitas Serambi Mekkah tersebut.[]



