JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah yang mengalihkan dana desa Rp3 triliun untuk dialokasikan menjadi dana kelurahan.

“Dana desa Rp70 triliun karena sudah diambil Rp 3 triliun masuk Dana Alokasi Umum (DAU) untuk kepentingan dana kelurahan,” ujar Said Abdullah, pimpinan rapat Panja C di Banggar DPR, Kamis, 25 Oktober 2018.

Akan tetapi, pemerintah belum menentukan bagaimana mekanisme penyaluran dana kelurahan ini. “Nanti kami sampaikan mekanismenya,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani, usai menghadiri rapat panja C.

Selain menyetujui dana kelurahan, dalam rapat panja C tersebut, Banggar DPR juga menyepakati anggaran transfer ke daerah Rp756,7 triliun.

Dalam postur sementara RAPN 2019, dana transfer daerah terbagi atas transfer dana perimbangan Rp724,59 triliun, dana insentif daerah Rp10 triliun, serta dana otonomi khusus dan dana keistimewaan DIY Rp22 triliun.

Reporter: Lidya Yuniartha.[]Sumber: kontan.co.id