Dalam bulan Zulhijah ini ada sebagian masyarakat kita berusaha melakukan akikah dan kurban sekaligus. Dalam artian meniatkan untuk kedua ibadah tersebut pada seekor ternak. Melihat fenomena ini terdapat khilaf pendapat ulama.

Menurut argumen Syekh Ibnu Hajar menjelaskan bahwa tidak ada hasil salah satu keduanya, apabila meniatkan akikah dan kurban sekaligus terhadap seekor binatang. Pendapat ini didukung oleh Mazhab Malikiyah. (Tuhfah al-Muhtaj; 9: 429, Itsmid al-Ainain Fi Ikhtilaf Syaikhain, hal 77).

Sedangkan menurut Imam Ramli hasil keduanya sebagaimana disebutkan dalam karyanya “Nihayah al-Muhtaj” yang berbunyi: “Jikalau seseorang meniati dengan satu ekor kambing untuk qurban dan aqiqah, niscaya hasillah keduanya.” (Nihayah Muhtaj: 8; 145-146).

Pernyataan di atas juga dikemukakan oleh para kalangan tabi’in seperti Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam, termasuk pula Madzhab Hanafiyah (Imam Nawawi, Fathil Bari 12/13). Pendapat yang sahih (kuat) dalam mazhab Imam syafi’I yang dikemukakan oleh Syekh Ibnu Hajar, beliau menyebutkan bahwa tidak dapat hasil dua ibadah sekaligus antara kurban dan akikah. Sebab keduanya merupakan sunah yang maqsudah, artinya kedua ibadah itu mempunyai tujuan maing-masing walaupun ada juga persamaannya.

Ibadah kurban orientasinya untuk “dhiafah ammah” (penjamuan secara umum), berbeda dengan akikah, orientasinya untuk dhiafah khashah (penjamuan secara khusus). Di antara perbedaannya, dalam akikah disunahkan memasaknya, berbeda dengan kurban.

Di antara perbedaan lainnya, akikah yang dihadiahkan kepada orang kaya boleh memiliki dan mempergunakan menurut keinginannya baik dijual atau lainnya sebab bukan dhiafah amah berbeda dengan ibadah kurban. (Tuhfah Muhtaj: 9 : 422, 429, 431-432)

Semoga ibadah kurban kita bisa menjadi bernilai ibadah di sisi Allah SWT dan menjadi bekal untuk hari esok nantinya.[]