LHOKSEUMAWE – Aktivis lingkungan hidup Sahara, Dahlan, kecewa dengan hasil investigasi Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh terhadap amoniak PT PIM. Pasalnya, sudah jelas ada korban dan paparan amoniak PT PIM terjadi berulang kali.

“Bila kita merujuk ke prosedur hukum, PIM seharusnya sudah terkena sanksi seperti tertera dalam UU Nomor 23 tahun 2009. Sanksi itu berlaku untuk perseorang maupun perusahaan, makanya sangat janggal hasil dari temuan dari Bapedal Aceh,” ujar Dahlan, kepada portalsatu.com, Sabtu, 19 November 2016.

Menurutnya Bapedal Aceh seharusnya bukan menilai pada faktor sengaja atau tidak. Karena faktanya insiden itu telah terjadi dan menelan korban ratusan masyarakat di sekitarnya.

“Seharusnya Bapedal dan Pemerintah Aceh harus melihat kejadian itu secara keseluruhan, tidak hanya pada faktor force major yang dijadikan dalih. Apalagi ini sudah kejadian yang kesekian kalinya. Seharusnya sudah ada aksi dari pemerintah Aceh agar tidak kasus ini tidak terulang lagi,” kata Dahlan.

Ia dengan lembaganya mendesak Pemerintah Aceh untuk serius menangani kasus tersebut. Menurutnya tanpa ada pengawasan yang serius dari pihak terkait, dia meyakini kejadian paparan amoniak akan terulang lagi ke depan.

“PIM juga harus bertanggungjawab penuh kepada masyarakat dan korban, tidak hanya dalam bentuk pengobatan pasca kejadian. Namun, lebih kepada bentuk kompensasi lain, untuk mengurangi penderitaan para korban,” kata Dahlan.

Sedikit berbeda dengan pendapat Kepala Bapedal Aceh, Kepala Kantor Badan Lingkungan Hidup Aceh Utara, Nuraina, menyimpulkan sampai saat ini PIM telah melanggar hukum. Perusahaan ini diketahui tidak memasang penyaring di tempat pembuangan amoniak.

“Seharusnya penyaring itu dipasang sehingga paparan amoniak yang tidak mengkontaminasi udara di lingkungan masyarakat, dan saat ini PIM sudah melakukan kesalahan besar dan melanggar aturan,” kata Nuraina.[]

Laporan: Sirajul Munir