ACEH UTARA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Utara telah melakukan upaya penanganan verifikasi lapangan dengan menurunkan empat orang tim teknis, Rabu, 9 Februari 2022. Verifikasi atau pengecekan tersebut dilakukan setelah DLH menerima informasi tentang ikan mati di kawasan Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, diduga akibat pembuangan limbah PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).

Hal itu disampaikan Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Hamdani, melalui keterangan tertulis dikirim kepada portalsatu.com/, Sabtu, 12 Februari 2022, sore.

Hamdani menjelaskan verifikasi itu sesuai perintah tugas Kepala DLH Kabupaten Aceh Utara Nomor: peg.800/SPT/13/2022 tanggal 9 Februari 2022. Tim DLH membawa perangkat alat pengujian laboratorium ke lapangan.

Tim DLH bersama saksi dari masyarakat setempat melakukan pengujian di seputaran anggapan air yang tercemar, yaitu pada tiga titik lokasi dengan menggunakan alat multiparameter portable sebagai standar baku mutu air laut kategori pelabuhan sesuai dengan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Menurut Hamdani, hasil pengujian di area pinggiran pelabuhan PT PIM, Rabu 9 Februari 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, PH air 7.09 (normal), kondisi air tidak berbau, suhu udara alami berkisar 29.7’C, kondisi air tidak ditemukan lapisan minyak, kecerahan air normal, dan salilitas alami.

“Pengujian lainnya akan dilakukan pengembangan pada uji laboratorium DLH Aceh Utara dan uji laboratorium di Provinsi Aceh, seperti TSS, amoniak total, sulfida (H2S), senyawa veno total, survektan, minyak dan lemak,” ujar Hamdani mengutip penjelasan Kepala DLH Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim.

Sedangkan hasil pengujian di lokasi di area laut pelabuhan PT PIM, Kamis, 10 Februari 2022, sekitar 15.00 WIB, PH air 6,59 (normal), suhu udara alami berkisar 28.4’C, kondisi lainnya sama seperti hasil pada Rabu (9/2).

Hasil pengujian di area saluran pantai IPAL PT PIM pada Kamis, sekitar pukul 16.00 WIB, PH air 7,28 (normal), suhu udara alami berkisar 29,05 ‘C dan kondisi lainnya sesuai dengan hasil pengujian sebelumnya, kata Hamdani.

“Dugaan pencemaran masih dalam pengembangan pengujian. Sampel sudah kami kirim ke Banda Aceh pada laboratorium terakreditasi Balai Riset dan Standarisasi Kementerian Perindustrian (Baristand), dan menunggu hasilnya,” ujar Hamdani.

Hamdani menyebut selama ini PT PIM juga rutin mengirimkan laporan RKL-RPL pada instansi DLH Aceh Utara setiap triwulan, yang merupakan kewajiban perusahaan.

Menurut Hamdani, dari hasil verifikasi tim di lapangan selama dua hari tersebut, Rabu dan Kamis, didapatkan kesimpulan sementara bahwa kondisi air laut normal, tidak ditemukan sampah ikan mati yang terapung. Dan, berdasarkan konfirmasi dengan saksi masyarakat bahwa kejadian ikan mati di pinggir pantai itu terjadi beberapa hari sebelumnya.

“Selanjutnya DLH menunggu perkembangan hasil uji laboratorium Baristand,” ucap Hamdani.

Diberitakan sebelumnya, banyak ikan terlihat mati di kawasan Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, diduga akibat pembuangan limbah PIM, Rabu, 9 Februari 2022.

Pantauan portalsatu.com/, di lokasi pinggiran PT PIM kawasan Pelabuhan Krueng Geukueh banyak ikan yang mengapung dalam air dan bertebaran mati di pinggiran kompleks perusahaan itu. Selain ikan kecil dan sedang, ada pula kepiting yang mati.

Warga Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Muhummad Isa, kepada wartawan mengatakan ikan tersebut mati terjadi sejak dua hari lalu, diduga akibat pembuangan limbah dari PT PIM. Kondisi itu membuat para nelayan setempat merasa dirugikan.

“Sudah sering terjadi kematian ikan di sini, dugaan kita karena pembuangan limbah kimia perusahaan. Kita berharap ekosistem ikan laut bisa dilestarikan dengan baik supaya ikan-ikan dapat terselamatkan,” kata Isa.

Isa meminta pihak perusahaan bertanggung jawab terhadap kejadian tersebut. “Kita juga berharap pemerintah daerah peduli terhadap nasib nelayan,” ucapnya.

Vice President PKBL & Humas PT PIM, Nasrun, mengatakan hal itu bisa ditanyakan kepada pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), apakah mereka tahu atau tidak. “Jadi, biar tidak salah informasi apakah betul itu limbah PIM,” ujarnya.

“Biar pihak DLH yang akan melakukan pengecekan ke lapangan, apakah betul dari PIM atau bukan. Kalau dinas punya kewenangan. Kami tidak mengetahui apakah itu limbah PIM sebelum ada keputusan atau hasil pengecekan dinas,” tambah Nasrun.

Kadis DLH Aceh Utara, Teuku Cut Ibrahim, Rabu ,(9/2), menjelaskan pihaknya setelah menerima informasi ada dugaan pencemaran limbah itu langsung membentuk tim untuk mengecek ke lapangan atau melakukan verifikasi.

“Setelah mendapatkan hasil nanti kita akan melakukan pengembangan mengarah kemana penyebabnya, apakah diakibatkan oleh alam atau (limbah) dari perusahaan. Jadi, tidak bisa kita menduga-duga atau beropini, karena nanti akan kita ambil kesimpulan setelah melakukan pengembangan,” ujar Teuku Cut Ibrahim.[]