Suasana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 15 Februari mendatang kian terasa. Para pasangan bakal calon mulai menemui masyarakat untuk memperkenalkan diri sebagai calon selayaknya kampanye.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro pun mengaku banyak mendapatkan komplen dan pertanyaan dari masyarakat terkait aktivitas tersebut. Namun pihaknya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa karena belum ada penetapan calon dan masa kampanye.

“Jadi memang ada banyak respon tentang aktivitas pendukung bakal calon kepala daerah sebelum ditetapkan sebagai calon. KPU tidak memungkiri ada banyak aktivitas kategori kampanye, baik yang dilakukan bakal calon atau dilakukan oleh pendukung,” kata Juri saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/10).

Juri menuturkan, peraturan pelanggaran kampanye baru bisa digunakan saat telah ada penetapan calon peserta pemilu. Yakni pada tanggal 24 Oktober 2016, sementara masa kampanye dimulai sejak 28 Oktober-11 Februari 2017.

“Berlakunya pengaturan kampanye atau yang akan mengatur tentang paslon saat sudah ada penetapan nanti tanggal 24 Oktober. Nanti baru efektif itu, baik pendukung maupun paslonnya itu sendiri,” tutur Juri.

Karenanya, aktivitas para bakal calin dan pendukungnya saat ini merupakan kegiatan masyarakat biasa. Namun bila terjadi suatu pelanggaran, bukanlah termasuk pelanggaran kampanye. Melainkan pelanggaran aturan lainnya yang memang telah diatur.

“Kalau sekarang banyak yang komplen, ini tidak bisa diatur sama KPU, kita kembalikan kepada aturan masyarakat. Misalnya kalau melanggar pidana ya diproses secara pidana seperti itu,” terang Juri.

“Pokoknya saat ini sebelum yang bersangkutan (para bakal calon) ditetapkan boleh melakukan apa saja, mengenalkan diri, visi, misi, program, sepanjang tidak melanggar aturan yang lain,” tambah Juri.[] Sumber: merdeka.com