LHOKSEUMAWE – Qanun Kota Lhokseumawe tentang APBK tahun 2017 sampai saat ini belum lahir. Bahkan, rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) belum diserahkan ke DPRK Lhokseumawe.

Koordinator Bidang Advokasi Anggaran dan Kebijakan Publik MaTA Hafidh kepada portalsatu.com, Selasa, 14 Februari 2017, mengatakan molornya pengesahan APBK Lhokseumawe merugikan masyarakat. Sebab, hak-hak publik untuk menikmati hasil pembangunan menjadi tertunda.

“Pelayanan publik juga berpotensi terhambat. Misalnya, pelayanan kesehatan. Pengadaan obat-obatan tentu belum bisa dilakukan karena anggaran belum disahkan,” ujar Hafidh.

Hafidh menilai molornya pengesahan APBK 2017 menunjukkan kinerja Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Lhokseumawe tidak maksimal (sebelum wali kota yang menjadi petahana pada pilkada 2017 aktif kembali bertugas). Sebab, kata dia, salah satu tugas Plt. Wali Kota ialah menyiapkan rancangan anggaran 2017, selain menyukseskan pilkada.

“Seharusnya sejak awal (tahun 2016), eksekutif harus fokus menyelesaikan KUA PPAS 2017 agar tidak molor pembahasan dan pengesahan APBK, sehingga tidak menghambat pelayanan publik,” kata Hafidh.

Molornya pengesahan APBK berefek terhadap realisasi anggaran juga akan membuat pertumbuhan perekonomian Lhokseumawe melemah. Pasalnya, selama ini pertumbuhan ekonomi sangat tergantung realisasi anggaran daerah.

Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dalam pidatonya di depan para PNS, Senin (kemarin), juga menyesalkan sekaligus merasa bingung dengan sikap eksekutif selama ia nonaktif sebagai wali kota. Pasalnya, eksekutif tidak menyerahkan KUA dan PPAS 2017 ke DPRK, sehingga molornya pembahasan anggaran menjadi polemik di tengah masyarakat.

“Saya tidak tahu masalahnya apa dan benar-benar tidak mengerti. Mengapa selama saya cuti, KUA PPAS tidak dibahas dan diselesaikan. Apakah harus menunggu saya selesai cuti? Anehnya lagi, masalahnya apa? Kenapa harus dimolor-molorkan?” Suadi bertanya kepada jajarannya dalam apel pagi itu. (Baca: Wali Kota Suaidi Bicara Defisit Anggaran di Depan Anak Buahnya)

Sudah Antisipasi

Kepala Dinas Kesehatan Lhokseumawe dr. Said Alam Zulfikar dihubungi portalsatu.com mengatakan, sejauh ini pelayanan kesehatan tidak terhambat meski APBK 2017 belum disahkan.

“Untuk obat-obatan sudah kita antisipasi sejak awal. Pada perencaan kebutuhan obat (tahun 2016) kita hitung sampai 18 bulan. Artinya sampai pertengahan 2017. Dana JKN (dari APBN) juga rutin masuk tiap bulan. Jadi, sejauh ini tidak ada kendala,” kata Said.[](idg)