BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., meminta pihak kepolisian segera mengungkap sindikat pemburu gading gajah di kawasan Aceh Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan Iskandar menanggapi soal kematian gajah dengan kondisi mengenaskan di areal Afdeling IV perkebunan sawit milik perusahaan swasta di kawasan Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur.
Ini bukan kasus yang pertama, tapi sudah terjadi setiap tahun. Padahal Gajah Sumatera (Elephans maximus sumatrensis) merupakan satwa yang dilindungi, tulis Iskandar melalui siaran pers diterima portalsatu.com, Rabu, 18 Januari 2017.
Menurut Iskandar, untuk menghentikan upaya perburuan berlanjut terhadap satwa gajah, pihak kepolisian harus bisa mengungkap siapa yang menembak, meracun atau menjerat gajah yang kemudian gadingnya ikut hilang itu.
Bisa jadi para sindikat gading ini bekerja secara sistematis. Mereka menjual gading ke pasar gelap dengan meraup keuntungan besar. Jika terus dibiarkan, tidak mustahil dalam rentan waktu 10 tahun yang akan datang, Gajah Sumatera di hutan belantara Aceh akan punah. Khusus di Aceh, berdasarkan catatan WWF-Indonesia menunjukan sudah 36 individu ditemukan mati sejak tahun 2012, ungkap Iskandar.
Faktor kematian gajah, kata dia, juga beragam mulai penyebab diracun, kena setrum atau jerat di perkebunan sawit. Masih menurut catatan WWF, kata Iskandar Farlaky, kasus kematian gajah di seluruh Pulau Sumatera dalam tiga tahun terakhir jumlahnya semakin mendekati angka 200 individu atau lebih dari 10 persen total populasi Gajah Sumatera di alam.
Selain itu, Iskandar yang juga Ketua Badan Legislasi DPRA itu tidak menampik adanya kasus konflik gajah versus manusia (Human-Wildlife Conflict) di sejumlah kawasan. Gajah saat dalam rotasi perjalanan perpindahan ekosistem selalu merusak tanaman milik warga. Bahkan, kata dia, yang paling parah gubuk peristirahatan petani dirusak dan sejumlah petani pernah dilaporkan meninggal dunia akibat dinjak-injak gajah.
Khusus menyahuti masalah itu, pemerintah melalui Dinas Perkebunan, harus mencari solusi yang tepat menghindari konflik gajah versus manusia. Salah satu kiatnya bisa dengan program CRU (Conservasi Respon Unit). Faktor lain, berakar dari berubah fungsinya kawasan habitat gajah seperti konversi kawasan menjadi perkebunan sawit. Langkah lain bisa menata ulang zonasi perkebunan agar keberadaan perkebunan sawit tidak berefek buruk ke ekosistem gajah, ujar Iskandar.
Qanun Satwa Dilindungi
Iskandar menjelaskan, DPRA sudah memasukkan rancangan Qanun Aceh tentang Perlindungan Satwa Langka dalam daftar prolega lima tahunan. Ini sebagai untuk mendorong upaya penegakan hukum terhadap kejahatan satwa yang dilindungi di Aceh melalui pertemuan yang melibatkan kepolisian, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan kejaksaan.
Qanun ini jika mendesak bisa segera masuk dalam daftar kumulatif terbuka prioritas untuk segera dibahas bersama antara DPRA dengan Pemerintah Aceh, demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[](rel)




