BLANGKEJEREN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues meminta pemerintah setempat agar mengganti Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sejuk. Pasalnya, kinerja Direktur PDAM dianggap tidak maksimal.
Pernyataan itu disampaikan Muhammad El Amin, Anggota DPRK Gayo Lues dari Partai Nasdem Fraksi Gabungan Gayo Peduli, Sabtu, 28 November 2020 malam, saat menyampaikan pemandangan umum pada Rapat Paripurna tentang Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues tahun anggaran 2021 dan beberapa rancangan qanun lainya.
“Kami melihat target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 sangat tinggi, jadi kami berharap agar Sekda mengigatkan seluruh SKPK agar bekerja maksimal,” kata dia mengawali pandangan umumnya di hadapan Wakil Bupati H. Said Sani, Ketua DPRK H. Ali Husin, Wakil Ketua DPRK, Anggota DPRK dan Kepala SKPK.
El Amin melanjutkan, saat ini ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih belum mampu menyumbangkan PAD meskipun anggaran yang dikucurkan setiap tahun sangat banyak. Terutama PDAM Tirta Sejuk yang PAD-nya masih nihil.
“Sejauh ini direktur yang dipercayakan Pemda Gayo Lues untuk mengelola PDAM tidak maksimal, karena tidak bisa menyumbangkan PAD, alias setoran untuk daerah masih nihil. Sedangkan anggaran 2019-2020 mencapai Rp 7 miliar untuk kelancaran air bersih. Ini menjadi tanda tanya,” katanya lagi.
El Amin menyebutkan, Direktur PDAM beralasan untuk menyumbang PAD harus ada pelanggan 80 persen yang membayar tagihan. “Bagaimana hal itu bisa terwujud jika di pusat kota saja tidak pernah mendapatkan supla air bersih dari PDAM”
“Pihak PDAM juga beralasan, bahwa dari 6.000 pelanggan, hanya 20-30 persen pelanggan yang membayar air setiap bulan, yang lainya masih kurang kesadaran. Kami menilai, Direktur PDAM belum mampu menjalankan BUMD, hal ini terlihat jelas. Dan kami berharap agar Pemda mempertimbangkan jabatan direktur dan mencari orang yang kompeten atau mampu,” tegasnya.
Sementara PT GLM yang hanya diberi penyertaan modal Rp500 juta tahun 2019 dan 2020, kata El Amin, saat ini sudah mampu memberikan sumbangan PAD. “Sehingga menjadi tanda tanya apakah sampai akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati, PDAM tidak bisa menyumbangkan PAD,” kata El Amin.[]



