LHOKSUKON – Angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya sepanjang tahun 2016 meningkat tajam di Aceh Utara. Demikian juga jumlah kematian yang diakibatkan kecelakaan, dengan selisih 11 angka dibandingkan tahun sebelumnya.
“Jumlah kecelakaan lalu lintas terhitung mulai Januari hingga awal Desember 2016 mencapai 240 kasus, dengan 61 korban meninggal dunia dan 371 lainnya luka-luka,” kata Kapolres Aceh Utara, AKBP Untung Sangaji, melalui Kasat Lantas AKP Ikmal, kepada portalsatu.com, Jumat, 2 Desember 2016.
Sebagai perbandingan, lanjutnya, pada tahun 2015 hanya ada 169 kasus, dengan 50 korban meninggal dunia dan 293 lainnya luka-luka.
Ia menyebutkan, salah satu faktor meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, yaitu pertumbuhan jumlah kendaraan meningkat secara signifikan. Data nasional pun menunjukkan demikian, karena tidak ada aturan yang mengatur jumlah kendaraan. Hal itu tidak diiringi dengan pembangunan sarana dan prasarana jalan raya, seperti kelayakan jalan, jembatan, rambu-rambu dan lainnya.
“Selain itu, selama ini pengguna jalan juga kurang disiplin dan masih banyak yang melanggar aturan berlalu lintas di jalan raya. Mulai dari pengendara roda dua, roda empat, bahkan hingga pejalan kaki,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada akhir tahun 2013 lalu, dalam instruksi presiden, pemerintah pernah mencanangkan program pelopor keselamatan berlalu lintas. Program itu ikut melibatkan stakeholder (para pemangku kepentingan).
“Sebagai polisi lalu lintas, kami tidak pernah bosan mengimbau melalui spanduk dan bertatap muka langsung dengan masyarakat, kelompok otomotif, bahkan siswa/pelajar, bahwa sangat penting mengetahui dan mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya. Seperti memakai helm depan dan belakang, memasang spion pada kendaraan, jangan kebut-kebutan, jangan menerobos lampu merah dan lainnya,” kata AKP Ikmal.
Selain itu, upaya lainnya juga dilakukan dengan meningkatkan patroli rutin siang dan malam hari, meningkatkan razia kendaraan di tempat-tempat yang rawan pelanggaran lalu lintas, seperti halnya di Kota Lhoksukon.
“Di sore hari dan Sabtu malam, banyak terlihat pelajar yang belum cukup umur dan belum memiliki SIM, berkeliaran berkendara di jalan raya. Mereka mengabaikan keselamatan diri dengan tidak memakai helm. Di sini juga terlihat kurangnya kesadaran dan pengawasan orang tua. Seharusnya orang tua melarang anaknya berkendara apabila belum cukup umur. Jangan nanti baru menyesal saat kecelakaan terjadi, dan itu sudah tidak ada artinya lagi,” ujar AKP Ikmal. []



