BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menggelar konferensi pers terkait dugaan penganiayaan oknum polisi dari Polresta Banda Aceh terhadap tiga anak di bawah umur. Konferensi pers ini dilaksanakan di Kantor YARA, di Banda Aceh, Rabu, 6 April 2016.
Dalam konferensi pers tersebut, YARA turut menghadirkan korban dugaan penganiayaan oknum polisi. Diantaranya adalah MRJ, 17 tahun, dan GSA, 15 tahun.
Berdasarkan keterangan MRJ, mereka ditangkap petugas kepolisian saat berada di sebuah warnet di Gampong Keudah, Banda Aceh. Saat itu MRJ berada di warnet bersama lima temannya yang lain, Minggu, 3 April 2016 sekitar pukul 02.00 WIB. Informasi yang diterima wartawan diketahui tiga dari mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Unit Jatanras Polresta Banda Aceh. Mereka disangkakan sebagai pelaku pengeroyokan dan penikaman seorang mahasiswa di kawasan Seutui, Banda Aceh, pada 27 Maret 2016 lalu.
Petugas kepolisian yang memburu para tersangka berhasil melacak keberadaan mereka di warnet tersebut. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap enam anak di bawah umur. Mereka adalah MRJ, GSA, MHF usia 15 tahun, RA usia 15 tahun, SAA 15 tahun dan AL usia 17 tahun.
Masih menurut MRJ, petugas polisi yang masuk ke warnet memerintahkan pelanggan untuk berdiri. “Dari situ kekerasan bermula,” ujar MRJ.
Saat penangkapan terjadi, salah satu oknum polisi turut mengeluarkan pistol dan mengancam akan menembak kaki mereka jika tidak mengaku. Salah satu diantara mereka, AL, kemudian mengaku sebagai pelaku pengeroyokan. Namun oknum polisi tersebut masih mengacungkan pistol ke arah MRJ.
MRJ juga mengaku dijambak dan ditendang bersama lima temannya. Mereka kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan dibawa ke Mapolresta Banda Aceh. Setiba di Mapolres Banda Aceh, tiga diantara mereka–yang diduga mengeroyok salah satu mahasiswa tersebut–masih mendapat tindak kekerasan dari oknum polisi.
“Ditendang, dipukul sampai mata dan badan memar,” ujar MRJ.
Menurut MRJ, polisi kemudian membawanya dan teman-teman ke Polsek Baiturrahman selaku wilayah hukum kasus pengeroyokan mahasiswa sekitar pukul 05.00 WIB.
MRJ mengatakan polisi turut memintai keterangan sembilan orang lainnya terkait kasus pengeroyokan mahasiswa di Seutui. Dalam kasus itu, MRJ juga menyebutkan ada tiga anak yang mendapat tindak kekerasan.
Sementara itu, Sekretaris YARA, Fakhrurrazi, mengatakan pihaknya sudah membuat surat kuasa dan sudah membuat laporan atas dugaan penganiayaan oleh oknum Polresta Banda Aceh. Laporan ini ditujukan kepada Polda Aceh.
“Yang baru kita laporkan pidananya dulu ke Reskrim Unit PPA pada hari Senin, 4 April 2016. Yang Baru kita buat yaitu atas nama MRJ karena berhubung MRJ yang baru memberi laporan,” ujar Fakhrurrazi.
Fakhrurrazi mengatakan dalam kasus pengeroyokan mahasiswa tersebut polisi telah menetapkan AL, MRJ dan GSA sebagai tersangka.
“AL yang sekarang masih di Polsek Baiturrahman sedang diupayakan diversi, mengingat masih di bawah umur. Sedangkan MRJ dan GSA tidak bisa lagi karena sudah mendapat diversi sebelumnya,” kata Fakhrurrazi.[](bna)
Laporan: Ramadhan





