BANDA ACEH – Ketua Banleg DPRA Iskandar Usman Al-Farlaki mengatakan, pihaknya masih menunggu jawaban Kemendagri terkait Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pilkada.

“Masih menunggu konsultasi tertulis dari Kemendagri,” ucap Iskandar saat dihubungi portalsatu.com, Selasa, 16 Agustus 2016 via seluler.

Iskandar mengaku pihaknya belum tahu apa saja yang bakal diubah dalam Rancangan Qanun tentang Pilkada yang telah disusun DPRA dan Pemerintah Aceh. Pasalnya, sampai saat ini masih menunggu jawaban Kemendagri. Akan tetapi, kata dia, pihaknya sudah mengirim surat resmi kepada Kemendagri untuk dipercepat.

“Belum tahu apakah ada perubahan atau tidak, tapi kita sudah mengirim surat agar prosesnya dipercepat,” kata Iskandar.[] (idg)

Baca juga:

Qanun Pilkada 2017 Belum Disahkan, Apa Rujukan KIP Aceh?