LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Malikussaleh (Unimal) menyatakan sikap tegas terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Kebijakan dalam Pergub tersebut dinilai merugikan masyarakat dan bertentangan dengan amanat undang-undang.

Ketua Umum DPM Unimal, Rendi Al Fariq Del Chandra, dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Ahad, 5 April 2026, menyampaikan nota protes keras atas keputusan yang disebut memangkas hak kesehatan rakyat Aceh. Pihaknya menegaskan persoalan ini bukan sekadar masalah anggaran, melainkan menyangkut martabat dan hak masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

“Penerbitan Pergub ini yang berdampak pada keluarnya lebih dari 500.000 jiwa dari kepesertaan JKA merupakan bentuk pembangkangan terhadap kekhususan Aceh. Ini juga mencoreng marwah perdamaian Aceh,” kata Rendi.

Rendi turut menyinggung sejarah lahirnya program JKA sejak 1 Juni 2010 pada masa kepemimpinan Gubernur Irwandi Yusuf bersama DPRA saat itu, yang dinilai sebagai bentuk komitmen kuat terhadap jaminan kesehatan rakyat. Namun, kebijakan terbaru dinilai justru berbalik arah dari semangat awal tersebut.

DPM Unimal secara tegas mempertanyakan landasan kebijakan Gubernur Aceh saat ini, Muzakir Manaf akrab disapa Mualem dalam memangkas anggaran JKA. Mereka menilai langkah tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan cenderung merugikan masyarakat luas.

DPM Unimal memaparkan sejumlah alasan penolakan. Pertama, kebijakan tersebut dianggap melanggar Pasal 227 UUPA yang mewajibkan pemerintah menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh tanpa diskriminasi. Penggunaan klasifikasi desil dinilai sebagai bentuk pembatasan yang bertentangan dengan prinsip tersebut.

Kedua, mereka menilai kebijakan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagaimana diatur dalam Pasal 183 UUPA, yang seharusnya diprioritaskan untuk sektor kesehatan. DPM Unimal menyoroti masih tingginya belanja birokrasi dan kegiatan seremonial yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

Ketiga, penggunaan data sosial-ekonomi nasional (DTSEN/P3KE) sebagai dasar pengurangan peserta JKA dinilai prematur dan berpotensi menciptakan kelompok “miskin baru” akibat tingginya biaya kesehatan yang harus ditanggung mandiri.

Menurutnya, polemik kebijakan JKA ini diperkirakan akan terus bergulir, seiring meningkatnya tekanan dari berbagai elemen masyarakat terhadap Pemerintah Aceh.

Untuk itu, kata Rendi, DPM Unimal melayangkan tuntutan tegas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh terkait kebijakan anggaran serta program JKA 2026. Mahasiswa menilai sejumlah kebijakan pemerintah daerah tidak berpihak pada kepentingan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi dan kebutuhan layanan kesehatan yang masih tinggi.

“Kami mendesak DPRA untuk segera menggunakan hak interpelasi atau angket guna memanggil Gubernur Aceh, untuk memberikan penjelasan terkait urgensi pemangkasan anggaran. Kebijakan tersebut dilakukan saat belanja operasional Pemerintah Aceh masih tergolong tinggi, sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) berdasarkan Pergub Nomor 4 Tahun 2026,” kata Rendi.

Selain itu, mahasiswa juga menuntut DPRA untuk segera merevisi anggaran yang dinilai tidak pro-rakyat. Mereka meminta agar anggaran dinas yang dianggap tidak produktif, dengan nilai mencapai sekitar Rp6,20 triliun dicoret, dan dialihkan untuk menutup defisit program JKA. Langkah ini dinilai penting guna memastikan seluruh masyarakat Aceh kembali mendapatkan jaminan kesehatan secara penuh mulai 1 Mei 2026.

Rendi menambahkan, pihaknya juga mendesak DPRA untuk meminta Gubernur mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA, agar skema layanan kesehatan tersebut dikembalikan seperti semula tanpa adanya pembatasan atau pengelompokan penerima manfaat.

Mahasiswa turut menyoroti penanganan pascabanjir yang dinilai belum maksimal. Mereka menilai masih banyak wilayah terdampak yang minim perhatian dan belum mendapatkan pemulihan secara merata dari Pemerintah Aceh.

Mahasiswa menyampaikan, apabila tuntutan tersebut tidak diindahkan, mereka akan menggelar aksi massa yang lebih besar sebagai bentuk tekanan terhadap DPRA dan Pemerintah Aceh.

“Jangan menikmati dana otonomi khusus di atas penderitaan rakyat. Kesehatan adalah hak dasar masyarakat yang tidak boleh dikorbankan,” ujar Rendi.

Rendi menyebut program ‘Aceh Sehat’ merupakan bagian dari janji damai yang harus dijaga, bukan dikorbankan atas nama efisiensi anggaran yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.[]