BANDA ACEH – Zakaria Saman, salah satu “bakal calon” Gubernur Aceh turut menyikapi syarat ketat Qanun Pilkada terkait calon independen yang sedang dibahas Badan Legislasi DPR Aceh. Menurutnya semua hal tersebut nantinya berada di tangan Menteri Dalam Negeri.

Ta eu undang-undang dilee enteuk, peu ditem teken lee Mentroe Lam Nanggroe (Mendagri-red),” kata Apa Karya, sapaan akrab Zakaria Saman, kepada portalsatu.com, Rabu, 13 April 2016 sore.

Dia mengatakan banyak bab dan pasal yang mengatur tentang calon perseorangan di Pemilihan Umum Kepala Daerah. “Kon lo bab, na aturan tertinggi lom, kon sidroe ureung. Kon na UU atra awai,” ujar Apa Karya lagi.

Apa Karya juga menyebutkan aturan yang digodok DPR Aceh tidak serta merta langsung berlaku. Termasuk diantaranya mengenai revisi Qanun Pilkada tersebut.

Meunyo Mentroe Lam Nanggroe hana ditem teken, peu meuk peugah? Taeu lah singoh kiban beuh,” katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Legislasi DPR Aceh, Iskandar Usman Al Farlaky, membenarkan adanya syarat tertentu yang diusulkan untuk calon independen dalam revisi Qanun Pilkada Aceh. 

“Sebenarnya bukan penambahan, tetapi ada syarat menyerahkan fotocopy KTP pemilih dan dilengkapi dengan surat pernyataan di atas materai per satu orang pendukung. Ini berbeda dengan dulu, dimana surat pernyataan dibikin secara kolektif,” ujar Iskandar Usman kepada portalsatu.com, Rabu, 13 April 2016.

Dia mengatakan syarat ini sengaja dimasukkan dalam revisi Qanun Pilkada Aceh untuk menghindari adanya calo-calo politik dari orang tertentu. Selain itu, DPR Aceh berharap dengan adanya syarat tersebut maka Pemilukada 2017 ini lebih berkualitas.

“Kalau merujuk pada syarat awal, itu kan bisa saja KTP diambil dari Disdukcapil atau tempat fotocopy. Kita sebenarnya menginginkan adanya calon-calon kepala daerah yang berkualitas, tidak hanya dari calon yang berasal dari partai politik saja tetapi juga dari calon independen,” kata Iskandar.

Menurutnya apa yang dilakukan DPR Aceh bersama tim perumus revisi Qanun Pilkada Aceh tersebut tidak menyalahi aturan. “Ini tidak salah menurut aturan menurut UU tetapi untuk memperkuat kualitas calon kepala daerah Aceh mendatang,” ujarnya seraya mengatakan revisi qanun ini masih dalam pembahasan dan dijadwalkan selesai paling telat akhir April 2016.[]