BANDA ACEH – Pakar Hukum Universitas Malikussaleh, Amrizal J. Prang, mengatakan regulasi pilkada Aceh sudah diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh. Jika tidak melanggar substansi maka regulasi tersebut tidak menjadi persoalan.
“Selama tidak melanggar UU Pemerintah Aceh ya tidak masalah. Misalnya yang sudah ditetapkan dukungan 3 persen dari jumlah penduduk kemudian muncul aturan yang melebihi itu yang tidak boleh,” kata Amrizal saat dihubungi portalsatu.com, Rabu, 13 April 2016.
Hal itu disampaikan Amrizal saat ditanyakan terkait rencana revisi qanun pilkada yang saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR Aceh. (Baca: Banleg Kejar Tayang Bahas Revisi Qanun Pilkada Aceh).
Menurut Amrizal, regulasi tersebut harus dilihat dari dua perspektif yaitu dari sudut pandang hukum dan pandangan politik.
“Kita harus melihat dasar hukumnya apa? Memang benar jika dari segi politik hal itu terkesan bahwa parpol tidak senang dengan calon independen atau mungkin juga sebaliknya. Nah, hemat saya, jika tidak melanggar subtansi UU PA maka tidak menjadi masalah karena itu persoalan teknis,” kata dia.[](ihn)


