BANDA ACEH – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah dan M. Fadhil Rahmi, memutuskan tidak menggugat hasil Pilgub Aceh Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
“Pertama-tama, atas nama pribadi dan keluarga, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh di mana pun berada, baik yang ada di Aceh maupun di luar Aceh yang telah menaruh perhatian yang cukup besar terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam Pilkada Provinsi Aceh Tahun 2024,” bunyi pernyataan diteken Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi, Rabu, 11 Desember 2024.
Dalam pernyataan itu, Bustami Hamzah (Om Bus) dan Fadhil Rahmi (Syeh Fadhil), menyampaikan beberapa hal terkait pelaksanaan Pilkada 2024.
Menurut Om Bus-Syeh Fadhil, dalam rangkaian Pilkada di Provinsi Aceh tahun 2024, masyarakat luas merasakan dan menemukan indikasi kuat yang mencederai kualitas Pilkada itu sendiri. “Kondisi ini sesungguhnya telah mencederai makna dari demokrasi karena hak-hak rakyat untuk dapat menentukan pilihan sesuai dengan hati nuraninya—ada indikasi yang kuat—telah diganggu oleh pihak-pihak tertentu dan dengan cara-cara tertentu yang terstruktur, sistematis dan masif”.
Berlandaskan kondisi tersebut, kata Om Bus, sangat mungkin hal itu menjadi objek sengketa Pilkada untuk dapat diteruskan untuk menjadi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata Om Bus, setelah beristikharah, serta menerima berbagai masukan dan saran dari partai pengusung/pendukung, ulama, tokoh-tokoh nasional asal Aceh, timses, keluarga, cendekiawan, kalangan milenial, dan berbagai elemen masyarakat Aceh lainnya, pihaknya memutuskan untuk tidak meneruskan gugatan ini ke MK.
“Dengan pertimbangan untuk mencegah polarisasi berkepanjangan serta untuk meredakan ketegangan politik dan psikologis di tengah-tengah masyarakat Aceh yang sangat kami cintai,” ucap Om Bus.
Om Bus menegaskan sejak awal tidak pernah mengedepankan kepentingan kelompok. “Tetapi kami selalu menempatkan kemaslahatan dan kepentingan seluruh rakyat Aceh di atas semua kepentingan yang lain”.
“Untuk itu, kami juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Aceh yang telah memberikan dukungan suara yang signifikan dan harapan yang besar kepada kami. Ucapan terima kasih yang sama juga kami sampaikan kepada segenap jajaran partai politik pengusung/pendukung serta para relawan di seluruh pelosok Aceh yang telah bekerja keras selama proses Pilkada 2024. Hanya Allah SWT yang sanggup membalasnya”.
“Bagi kami perjuangan harapan baru untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh rakyat Aceh tidak akan pernah berhenti selama hayat dikandung badan. Semua kita paham bahwa proses Pilkada hanya salah satu cara perjuangan untuk mencapai cita-cita kita semua. Insya Allah, semangat perjuangan ini akan terus berlanjut,” pungkas Om Bus-Syeh Fadhil.
Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dalam rapat pleno terbuka di gedung DPRA, Ahad, 8 Desember 2024.
Pasangan calon gubernur-wakil gubernur Aceh nomor urut 02 Muzakir Manaf (Mualem) dan Fadhlullah (Dek Fad) meraih sebanyak 1.492.846 suara. Sedangkan paslon nomor urut 01 Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi memperoleh sebanyak 1.309.375 suara.
Jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 3.764.944. Sedangkan jumlah pengguna hak pilih 2.927.814. Jumlah seluruh suara sah 2.802.221, dan suara tidak sah 125.593.[](red)





