Dalam istilah ilmu fikih hewan kurban biasa disebut dengan nama “al udhiyah” yang bentuk jamaknya “al-adahi“. Secara bahasa kurban berasal dari kata “qarraba” yang berarti dekat. Secara syariat kurban artinya ibadah dalam bentuk melaksanakan penyembelihan hewan tertentu atas dasar perintah Allah Swt., dan petunjuk Rasulullah Saw., dengan harapan dapat mendekatkan diri kepada-Nya. Allah Swt. memerintahkan umat Islam utuk berkurban sebagaimana tertuang dalam Alquran.

Firman Allah Swt., yang artinya: “Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah)”. (QS. Al-Kautsar :1-3)

Hukum kurban

Pelaksanaan kurban hukumnya sunnah muakkad, artinya sangat dianjurkan. Bagi yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan kurban. Orang yang mampu berkurban, tetapi tidak melakukannya, hukum baginya adalah makruh (tidak disukai oleh Allah Swt. dan Rasul-Nya).

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 bulan Zulhijjah) dan tiga hari tasyrik (11,12, dan13 bulan Zulhijjah). Penyembelihan boleh dilakukan pada siang atau sore hari pada hari-hari tersebut (sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 bulan Zulhijjah).

Tidak ada perbedaan waktu siang ataupun malam. Baik siang maupun malam, penyembelihan kurban sama-sama dibolehkan.

Hikmah pelaksanaan kurban

Hikmah pelaksanaan kurban antara lain adalah sebagai berikut.

1. Menghidupkan sunah para nabi terdahulu, khususnya sunah Nabi Ibrahim As.

2. Untuk mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah Swt.

3. Menghidupkan makna takbir di hari raya Iduladha, dari tanggal 10 hingga 13 Zulhijjah.

4. Kurban mengajarkan kepada kita untuk bersikap dermawan, tidak rakus dan tak kikir.

5. Kurban mendidik kita untuk peduli kepada sesama.

6. Mendidik kita untuk membunuh sifat kebinatangan. Di antara sifat-sifat kebinatangan yang harus kita musnahkan adalah tamak, rakus, sikap ingin menang sendiri, sewenang-wenang kepada orang lain.[] Sumber: bacaanmadani